Rabu (28/1/2026), Fakultas Hukum UGM melalui Unit Kerja Pusat Konsultasi Bantuan Hukum (PKBH) bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi DIY telah sukses melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum “Suluh Praja” di Kantor Kalurahan Wunung, Kec. Wonosari, Kab. Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Penyuluhan hukum ini bertujuan untuk memberikan wawasan dan pengetahuan hukum kepada para peserta yang hadir, yaitu perangkat kalurahan serta masyarakat sekitar, tentang isu hukum yang kerap terjadi. Suluh Praja kali ini mengangkat tema “Tanah Kas Desa, Dampak Gadget terhadap Kenakalan Remaja, serta Program Koperasi Desa Merah Putih & Perbedaan dengan BUMDes” untuk memberikan wawasan mengenai aspek hukum pengaturan tanah kas desa (kalurahan), isu kenakalan remaja sebab penggunaan gadget, hingga program pemerintah terbaru yaitu koperasi desa merah putih.
Acara dimulai pada pukul 09.30 WIB yang diawali dengan berdoa, kemudian menyanyikan Lagu Indonesia Raya secara bersama-sama. Acara dilanjutkan dengan sambutan pembuka dari Lurah Kalurahan Wunung, Darto. Selanjutnya, pemaparan materi awal disampaikan oleh tim Datun Kejaksaan Tinggi DIY, yang diwakili oleh Aryansa, S.H., M.H. beserta jajaran tim Datun Kejaksaan Tinggi DIY. Tim Kejaksaan Tinggi DIY menyampaikan materi terkait tugas pokok dan fungsi bidang perdata dan tata usaha negara Kejaksaan Tinggi DIY.
Pemaparan kemudian dilanjutkan oleh tim dosen dari Fakultas Hukum UGM, yaitu Dr. Jur. Any Andjarwati, S.H. M.Jur. selaku dosen pada departemen hukum agraria, Diantika Rindam Floranti, S.H., LL.M. selaku dosen pada departemen hukum pidana, dan Virga Dwi Efendi, S.H., LL.M. selaku dosen pada departemen hukum administrasi negara.

Pemaparan materi mengenai “Tanah Kas Desa” disampaikan oleh Any Andjarwati dengan menitikberatkan pada ketentuan perundang-undangan yang baru serta sejalan dengan tujuan pemanfaatan Tanah Kalurahan yang merupakan bagian dari Tanah Kasultanan maupun Tanah Kadipaten berupa pengembangan budaya, kepentingan sosial, dan kesejahteraan masyarakat. Materi “Dampak Gadget terhadap Kenakalan Remaja” disampaikan oleh Diantika Rindam dengan menekankan pentingnya menggunakan gadget dengan penuh pemahaman dan kesadaran. Hal ini karena dampak dari gadget yang berpotensi untuk disalahgunakan mampu membawa pada berbagai tindak pidana seperti cyberbullying, pencurian data pribadi, dan Kekerasan Seksual Berbasis Online (KSBO). Sejalan dengan hal tersebut, Aryansa dari Kejati DIY, menambahkan bahwa gadget merupakan hal yang sangat penting melalui sebuah ungkapan yang berbunyi “Dahulu, mulutmu harimaumu, namun sekarang hal itu berubah menjadi gadgetmu harimaumu.” Selain itu, materi “Program Koperasi Desa Merah Putih & Perbedaan dengan BUMDes” disampaikan oleh Virga dengan menekankan dasar-dasar pembentukan Koperasi Desa Merah Putih meliputi keanggotaan sukarela, pengelolaan yang demokratis, partisipasi ekonomi anggota, kemandirian dan gotong royong, serta transparansi dan akuntabilitas.
Keseluruhan narasumber baik dari tim Kejati DIY maupun dari tim dosen Fakultas Hukum UGM secara aktif berdiskusi pada sesi tanya jawab dengan para pamong kalurahan dan masyarakat sekitar yang hadir. Mayoritas pertanyaan membahas isu-isu berkaitan dengan permasalahan penggunaan tanah kas desa dan pengembangan koperasi merah putih yang masih menjadi isu yang perlu dicari solusinya dengan melibatkan seluruh pihak terkait.
Pemaparan materi dari keseluruhan narasumber dikemas dalam bentuk interaktif dan menarik sehingga terlaksana diskusi dengan baik. Para dosen narasumber juga menjawab pertanyaan dari peserta dengan jelas dan solutif. Pelaksanaan penyuluhan hukum ini diharapkan mampu untuk mendukung poin ke-4 untuk meminimalisir kemiskinan, poin ke-8 untuk menciptakan pekerjaan yang layak dan pertumbuhan ekonomi, poin ke-16 SDGs untuk menciptakan perdamaian, keadilan, dan kelembagaan yang tangguh dengan dimulai dari pemerintahan kalurahan, serta menguatkan hubungan kemitraan untuk mencapai tujuan yang lebih baik sesuai poin ke-17 SDGs.
Penulis: Adetia Surya Maulana (PKBH)




