Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) bersama Kementerian Hukum Republik Indonesia Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan menyelenggarakan Uji Publik Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Kegiatan ini dilaksanakan di Auditorium Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada pada Rabu (14/1/2025). Uji Publik ini digelar sehubungan dengan telah disusunnya RUU Perlindungan Saksi dan Korban yang baru berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Uji Publik dibuka dengan opening speech dari Dr. Dhahana Putra, BC.IP, S.H., M.Si. selaku Dirjen Peraturan Perundang-Undangan secara daring. Kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari pihak Fakultas Hukum yang diwakilkan oleh Prof. Adrianto Dwi Nugroho, S.H., Adv.LL.M., LL.D. selaku Wakil Dekan Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama. Baik Dr. Dhahana maupun Prof. Adrianto menyambut baik adanya uji publik ini.
Uji publik yang dipandu oleh Dr. Hendra Kurnia Putra, S.H., M.H. selaku Direktur Perancangan Peraturan Perundang-Undangan ini menghadirkan tiga narasumber. Sebagai narasumber pertama, (Dr. iur.) Antonius PS Wibowo, S.H., M.H. yang merupakan Wakil Ketua LPSK RI membawakan materi berjudul 20 Tahun Pelaksanaan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (Refleksi LPSK). Narasumber kedua dan ketiga merupakan akademisi dari Fakultas Hukum UGM. Sri Wiyanti Eddyono S.H., LL.M. (HR), Ph.D. membawakan materi Catatan terhadap RUU Pelindungan Saksi dan Korban
Pemulihan korban dalam kerangka Pelindungan Saksi dan Korban dalam Makna Luas. Diikuti materi dari Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M. yang berjudul Masukan untuk RUU Perlindungan Saksi dan Korban.
Penyelenggaraan uji publik Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban ini sejalan dengan agenda Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs), khususnya SDG 16 tentang Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh. Melalui penguatan kerangka hukum perlindungan saksi dan korban, negara didorong untuk menghadirkan sistem peradilan yang lebih adil, inklusif, dan berorientasi pada hak asasi manusia. Selain itu, keterlibatan akademisi, lembaga negara, dan publik dalam proses uji publik mencerminkan komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang partisipatif, transparan, dan akuntabel. Proses ini juga berkontribusi pada SDG 17 tentang Kemitraan untuk Mencapai Tujuan, melalui kolaborasi antara perguruan tinggi dan pemerintah dalam perumusan kebijakan publik yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Melalui uji publik ini, Fakultas Hukum UGM dan Kementerian Hukum RI berharap RUU Perlindungan Saksi dan Korban yang tengah disusun dapat mengakomodasi kebutuhan perlindungan yang lebih komprehensif, berkeadilan, dan berorientasi pada pemulihan korban. Masukan dari berbagai pemangku kepentingan, khususnya akademisi dan praktisi, diharapkan dapat memperkaya substansi RUU agar mampu menjawab tantangan perlindungan saksi dan korban di masa depan. Kegiatan ini sekaligus menegaskan peran strategis perguruan tinggi sebagai mitra kritis negara dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang berperspektif hak asasi manusia.




