Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) bersama Constitutional Law Society (CLS) FH UGM dan Radio Republik Indonesia (RRI) Yogyakarta menyelenggarakan kegiatan penyuluhan hukum bertajuk “Waspada Deepfake: Menjaga Integritas Pemilu di Era Digital”. Kegiatan ini diinisiasi sebagai respons terhadap meningkatnya ancaman disinformasi berbasis kecerdasan buatan (AI) yang berpotensi merusak sendi-sendi demokrasi menjelang kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia.
Penyuluhan ini dijadwalkan mengudara melalui siaran langsung RRI pada Rabu (15/12/2025). Diskusi ini menghadirkan kolaborasi narasumber ahli, yaitu Bangkit Adhi Wiguna peneliti dari Center for Digital Society (CfDS) yang memiliki keahlian khusus di bidang AI, serta Nasywa Anandhita Bilal, mahasiswa Hukum Tata Negara yang aktif dalam publikasi mengenai keterkaitan hukum Pemilu dan teknologi.
Penyuluhan hukum ini dilatarbelakangi oleh fenomena penyalahgunaan teknologi deepfake, sebuah teknik manipulasi video atau gambar menggunakan deep learning untuk mengubah ekspresi, suara, dan wajah hingga terlihat sangat realistis. Data menunjukkan bahwa sekitar 40% kasus penyalahgunaan deepfake di Indonesia bermotif manipulasi politik yang menyasar para politisi.
Para narasumber menekankan bahwa jika tidak diantisipasi, manipulasi informasi yang terstruktur ini dapat mengancam integritas pemilu yang seharusnya berlandaskan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Dalam tinjauan hukumnya, penyuluhan ini membedah relevansi regulasi yang ada di Indonesia, seperti UU No. 1 Tahun 2024 (UU ITE) dan UU No. 27 Tahun 2022 (UU PDP). Meski peraturan tersebut telah ada, narasumber menggarisbawahi adanya celah hukum karena belum adanya aturan spesifik yang mengatur mekanisme penanggulangan penyalahgunaan deepfake secara mendetail. Ketidaksiapan regulasi dalam mengikuti laju teknologi ini membuat edukasi masyarakat menjadi garis pertahanan pertama yang paling krusial.
Program ini berhasil menarik antusiasme audiens melalui diskusi terstruktur mengenai berbagai studi kasus nyata, seperti manipulasi digital terhadap tokoh-tokoh politik dan penggunaan kecerdasan buatan untuk merekonstruksi sosok historis demi kepentingan kampanye. Melalui pembedahan kasus-kasus tersebut, kegiatan ini membekali para peserta dengan keterampilan praktis ‘digital hygiene‘ (kesehatan digital), yakni mengajarkan cara mengenali anomali halus pada video yang dihasilkan oleh AI serta cara memverifikasi informasi melalui saluran-saluran resmi.
Penyuluhan hukum ini juga memiliki keterkaitan erat dengan upaya pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya SDG 16 (Peace, Justice, and Strong Institutions). Melalui edukasi mengenai deepfake, kontribusi yang diberikan berupa membekali masyarakat agar sadar akan hak-hak hukumnya ketika menghadapi pelanggaran privasi atau manipulasi informasi, membangun lembaga yang akuntabel, menjaga kredibilitas Pemilu sebagai institusi pokok pemerintahan demokratis agar tidak tercederai oleh informasi palsu, mencegah konflik sosial, mengurangi potensi gesekan di masyarakat yang seringkali dipicu oleh hoaks politik yang menelan informasi tanpa verifikasi.
Melalui kolaborasi antara PKBH FH UGM, CLS, dan mitra media, diharapkan peserta penyuluhan memperoleh keterampilan kritis dalam mengenali konten manipulatif dan tidak mudah terjebak dalam disinformasi. Integritas Pemilu bukan hanya tanggung jawab penyelenggara, melainkan hasil dari kesadaran kolektif masyarakat yang cerdas secara digital.
Penulis: Constitutional Law Society (CLS)




