Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) melalui Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) bekerja sama dengan TVRI Yogyakarta kembali menghadirkan program penyuluhan hukum dalam bentuk talkshow “Pro Justicia”. Pada edisi kali ini, tema yang diangkat adalah “Pencegahan Penyalahgunaan Tanah Kalurahan melalui Pelayanan Hukum Datun Suluh Praja dan Sistem Informasi Suluh Praja (SI-Suluh Praja)”. Kegiatan tersebut ditujukan untuk memperluas pengetahuan masyarakat, terutama para lurah dan perangkat kalurahan di seluruh Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), mengenai pengelolaan dan pemanfaatan tanah kalurahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, acara ini juga melibatkan Kejaksaan Tinggi DIY Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun Kejati DIY) yang memperkenalkan program Suluh Praja dan SI-Suluh Praja, sebuah inisiatif yang selama ini telah dijalankan bersama Fakultas Hukum UGM di berbagai kalurahan di DIY.
Kegiatan siaran Pro Justicia kali ini direkam dari studio TVRI Yogyakarta pada Selasa (12/8/2025) mulai pukul 10.00 hingga 11.00 WIB dan akan ditayangkan pada hari yang sama pukul 15.00–16.00 WIB di channel TVRI Yogyakarta. Narasumber kali ini menghadirkan pembicara dari Fakultas Hukum UGM dan Datun Kejati DIY. Dr. Dian Agung Wicaksono, S.H., LL.M. selaku Dosen Departemen Hukum Tata Negara hadir mewakili FH UGM. Bersamaan dengan Dian Agung juga hadir Ye Oceng Almahdaly, S.H., M.H. selaku Kepala Seksi Tata Usaha Negara Kejati DIY.
Melalui kegiatan ini, Dian Agung menyampaikan tentang pentingnya pemahaman bagi para lurah dan pamong kalurahan dalam mengelola dan memanfaatkan tanah kalurahan yang pada dasarnya merupakan tanah milik Kasultanan atau Kadipaten. Pemahaman tersebut dapat dimulai dengan cara mematuhi regulasi pemanfaatan tanah kalurahan terbaru yakni Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 24 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan. Hal ini diperlukan karena selama ini ada beberapa kasus penyalahgunaan tanah kalurahan yang menjerat lurah dan beberapa pihak terkait ke dalam tindak pidana korupsi.
Di samping itu, Ye Oceng turut menegaskan bahwa Kejati DIY melalui bidang Datun telah banyak menyelenggarakan sosialisasi dan penyuluhan hukum melalui program Suluh Praja bersama Fakultas Hukum UGM ke berbagai kalurahan sebagai tindak lanjut langkah pencegahan penyalahgunaan tanah kalurahan. Tidak hanya sosialiasi, Datun Kejati DIY turut menghadirkan pelayanan konsultasi hukum berbasis teknologi yang dapat diakses oleh para pamong kalurahan melalui Sistem Informasi Suluh Praja atau SISULUHPRAJA (sisuluhpraja.kejaksaan.go.id).
Melalui siaran Pro Justicia ini, kedua narasumber berupaya untuk menginformasikan secara menyeluruh dan meluas kepada para kalurahan di seluruh wilayah DIY untuk pentingnya memahami regulasi dalam pemanfaatan tanah kalurahan sehingga dapat terhindar dari praktik tindak pidana korupsi. Datun Kejati DIY bersama Fakultas Hukum UGM turut mempermudah akses pelayanan hukum bagi para lurah dan pamong kalurahan untuk memahami lebih lanjut dinamika aturan dalam penggunaan dan pemanfaatan tanah kalurahan melalui program penyuluhan hukum Suluh Praja dan sistem informasi berbasis teknologi pelayanan secara online bernama SISULUH PRAJA. Hendaknya, para lurah dan pamong kalurahan dapat memanfaatkan pelayanan hukum ini sebaik-baiknya.
Pelaksanaan kegiatan siaran Pro Justicia kali ini diharapkan akan mendukung terwujudnya Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), terutama tujuan ke-11 mengenai kota dan komunitas yang berkelanjutan, tujuan ke-16 mengenai keadilan dan kelembagaan yang tangguh, dan tentunya kegiatan ini juga diharapkan akan menguatkan hubungan kemitraan untuk mencapai tujuan yang lebih baik, sesuai dengan cita-cita ke-17 SDGs.
Penulis: Adetia Surya Maulana (PKBH)