Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (LSJ) Fakultas Hukum UGM menjadi tuan rumah untuk diskusi dalam workshop “Kebebasan Akademik, Riset Dan Kebijakan Pendidikan Tinggi”, Rabu (22/1/2025).
Workshop ini menghadirkan kolega peneliti terkait dengan program kerja sama 4 kampus, yaitu Norwegian Center for Human Rights, Oslo University Law School, Chulalongkorn University Law School, dan LSJ Fakultas Hukum UGM. Kolaborasi ini dalam rangka riset Kebebasan Akademik di Asia Tenggara.
Workshop ini mempertemukan para pemimpin kampus, peneliti, dan pakar dari Indonesia untuk membahas tren dan perkembangan terkini dalam kebebasan akademik dan tantangannya terhadap situasi hak asasi manusia.
Sementara tamu yang hadir dalam workshop di antaranya, Mark Capaldi (Mahidol University) Fuadi Pitsuwan (Thammasat University), dan Sriprapha Petcharamesree (Ketua Dewan HAM ASEAN pertama dari Chulalongkorn Univ. Law School). Peserta hadir dari sejumlah kota atau kampus, elemen organisasi yang terdepan soal kebebasan akademik, seperti KIKA (Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik), SPK (Serikat Pekerja Kampus), ALMI (Akademi Ilmuwan Muda Indonesia), dan sejumlah pusat kajian dari sejumlah kampus di Yogyakarta, baik UII maupun dari UGM sendiri.
Tantangan budaya riset di Indonesia masih penuh tantangan berkaitan dengan sejumlah kompleksitas alasan, baik secara tematik sensitif, politisasi kebijakan struktural kampus, atau bahkan persoalan fasilitas maupun pendanaan. Workshop melahirkan fikiran alternatif soal pengembangan karya akademik secara lebih kuat independensinya, termasuk membangkitkan otonomi kampus sebagai pondasi pengembangan risetnya.
Herlambang P Wiratraman menjelaskan bahwa upaya memperjuangkan dan menguatkan peran akademisi, termasuk membangun ekosistem riset, Pemerintah harus berani mengambil siasat ubah paradigmatik, khususnya relasi kuasa subordinat diakhiri. Kampus dan institusi riset harus menjaga marwah akademik, dengan meneguhkan integritas, melawan mafia perjurnalan, publikasi, dan manipulasi kepangkatan. Kampus haruslah berani membentengi kebebasan akademik disertasi dengan upaya kesejahteraan dosen, mengikis feodalisme kekuasaan kampus, serta menjalankan kebijakan tata kelola yang lebih akuntabel.
Penulis: Tim Media LSJ