Selasa (3/12/2024), Tim Eksaminasi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) menyelenggarakan FGD “Eksaminasi Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atas nama Andri Wibawa”. Kegiatan tersebut bertempat di Ruang B.5.4 Gedung B Fakultas Hukum UGM. Kegiatan dimulai dengan pemaparan hasil eksaminasi oleh tim eksaminasi Fakultas Hukum UGM, yaitu Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M selaku Ketua Tim Eksaminasi dan Diantika Rindam Floranti, S.H., LL.M. selaku Anggota Tim Eksaminasi. Hasil eksaminasi ini membahas mengenai pemenuhan unsur Pasal 12 huruf i Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU PTPK”) terhadap subjek hukum non pegawai negeri atau penyelenggara negara, penerapan Pasal 15 UU PTPK, dan pertanggungjawaban pihak swasta yang terlibat dalam perbuatan melawan hukum pengadaan berdasarkan UU PTPK.
Kegiatan FGD dilanjutkan dengan penyampaian tanggapan dari para hadirin yaitu Dr. Sigid Riyanto, S.H., M.Si dan Dr. Supriyadi, S.H., M.Hum. selaku Dosen Departemen Hukum Pidana UGM, Inspektur Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Perwakilan Kejaksaan Tinggi DIY, Perwakilan Kejaksaan Negeri Yogyakarta, dan Perwakilan Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta. Adapun para hadirin memiliki perspektif mereka sendiri untuk menganalisis dan menyampaikan tanggapan hasil eksaminasi berdasarkan prinsip hukum pidana, peraturan perundang-undangan, dan praktik hukum pidana. Pertukaran pikiran pun dilakukan demi terwujudnya satu pemahaman bersama mengenai penegakkan hukum yang bukan dengan maksud untuk menghukum melainkan menempatkan perkara sesuai dengan hukumnya.
FGD ini menjadi langkah strategis bagi Tim Eksaminasi untuk penyempurnaan Laporan Akhir dan Rekomendasi Hasil Eksaminasi yang diharapkan dapat memperkuat analisis hubungan hukum pelaku subjek hukum swasta terhadap pasal tindak pidana Korupsi dengan subjek hukum pegawai negeri atau penyelenggara negara, memberikan kajian komprehensif terhadap pengaturan khusus mengenai pembantuan dan permufakatan jahat dalam tindak pidana korupsi, serta berkontribusi terhadap semangat pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.
Selain itu, kehadiran FGD ini sebagai bentuk kerja sama antara Departemen Hukum Pidana, Fakultas Hukum UGM, dan KPK berperan penting dalam rangka mencapai beberapa poin sebagaimana tercantum dalam Sustainable Development Goals (SDGs). Pertama, SDGs 4 yang berfokus pada Pendidikan Berkualitas tercermin dari tujuan diadakannya kegiatan ini sebagai sarana untuk meningkatkan kualitas pendidikan hukum di Fakultas Hukum UGM. Kedua, SDGs 16 yang berfokus pada Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Kuat tercermin dari adanya upaya departemen untuk membangun kelembagaan yang efektif dan akuntabel di bidang hukum. Terakhir, SDGs 17 yang berfokus pada pentingnya Kemitraan untuk Mencapai Tujuan tercermin dari adanya rencana kerja sama dan kolaborasi yang akan dijalankan departemen dengan berbagai pihak.
Penulis: Diantika Rindam Floranti, S.H., LL.M, Lusia Rina Wulandari, dan Bintang Ratu Excelluna Rohman Putri (Departemen Hukum Pidana)