Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) melalui salah satu tim penerima Hibah Penyuluhan Hukum Dosen 2024 telah sukses melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum bertema “Penggunaan Tanah Kas Desa untuk Pengembangan Desa Wisata di Kalurahan Sambirejo”, Senin (30/9/2024). Tim penyuluhan tersebut beranggotakan Dr. Sigid Riyanto, S.H., M.Si. dan Dr. Rimawati, S.H., M.Hum.
Selain itu, tim dosen juga membuat video podcast yang membahas terkait tema penyuluhan hukum sebagai implementasi pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi di bidang pengabdian kepada masyarakat secara kolaboratif dan inovatif.
Dalam kegiatan ini, tim dosen Fakultas Hukum UGM berkolaborasi bersama Kalurahan Sambirejo, Kec. Prambanan, Kab. Sleman, DIY dan pihak Kasultanan Yogyakarta atau Panitikismo Keraton Yogyakarta. Pelaksanaan penyuluhan hukum yang membahas mengenai aspek hukum penggunaan tanah kas desa dan aspek kepariwisataan ini sekaligus merupakan upaya Fakultas Hukum UGM dalam mewujudkan poin ke-8 SDGs untuk pertumbuhan ekonomi, poin ke-11 SDGs untuk membangun kota dan komunitas yang berkelanjutan, poin ke-16 SDGs untuk mewujudkan keadilan dan kelembagaan yang kuat, serta poin ke-17 SDGs dengan membangun kemitraan untuk mencapai tujuan yang konkret dan lebih baik.
Kegiatan ini dihadiri oleh perangkat Kalurahan Sambirejo, para narasumber penyuluhan, dan para warga Kalurahan Sambirejo yang sebagian besar tergabung sebagai pengelola objek wisata di Kalurahan Sambirejo. Kegiatan dibuka oleh Lurah Kalurahan Sambirejo, Wahyu Nugroho, S.E.
Selanjutnya, acara inti diisi oleh dosen narasumber sekaligus sebagai penerima hibah penyuluhan hukum dosen yaitu Dr. Sigid Riyanto, S.H., M.Si., selaku dosen hukum pidana Fakultas Hukum UGM dan Dr. Rimawati, S.H., M.Hum, selaku dosen hukum adat Fakultas Hukum UGM. Selain itu, Hengky Widi Antoro, S.H., M.H. selaku tim hukum Kasultanan Yogyakarta atau Panitikismo Keraton Yogyakarta juga turut hadir menjadi narasumber.
Hengky mengawali dengan memberikan materi terkait pengaturan dan pemanfaatan tanah kasultanan sebagai tanah kas desa sekaligus melakukan sosialisasi mengenai Peraturan Gubernur DIY No. 24 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan yang belum lama ini terbit dan mencabut Peraturan Gubernur DIY No. 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa. Sigid melanjutkan dengan pemberian materi penyuluhan terkait penegakan hukum pungutan liar dalam aspek pariwisata, kemudian dilanjutkan oleh Rimawati yang memberikan sosialisasi strategi pemberdayaan masyarakat dalam pengembangan potensi lokal melalui pemanfaatan tanah kas desa. Pemaparan dari ketiga narasumber tersebut ditujukan untuk memberikan wawasan yang lebih luas dan mendalam kepada para peserta agar lebih memahami penggunaan tanah kasultanan dalam hal ini tanah kas desa yang sesuai dengan aturan hukum yang berlaku saat ini.
Pemaparan materi penyuluhan dari ketiga narasumber dikemas dalam bentuk interaktif dan menarik sehingga terlaksana diskusi bersama peserta penyuluhan dengan sangat baik. Para narasumber juga menjawab pertanyaan dari para peserta dengan jelas dan solutif. Setelah pelaksanaan penyuluhan hukum, kegiatan dilanjutkan dengan pembuatan video podcast bersama Lurah Sambirejo, Wahyu selaku host serta Sigid dan Hengky selaku narasumber podcast.
Kegiatan podcast bertempat di Kantor Kalurahan Sambirejo dengan difasilitasi secara penuh oleh tim dari Kalurahan Sambirejo. Dilaksanakannya juga kegiatan podcast ini menjadi salah satu strategi Fakultas Hukum UGM untuk menjangkau target dan cakupan penyuluhan hukum yang lebih luas melalui media sosial yang akan diupload di platform YouTube. Pelaksanaan penyuluhan hukum dan podcast ini juga merupakan bentuk penguatan sinergi kolaborasi Fakultas Hukum UGM dengan berbagai pihak dalam melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi berupa pengabdian kepada masyarakat secara lebih menarik dan inovatif dengan harapan mampu untuk mewujudkan pemahaman dan kesadaran hukum yang lebih baik di masyarakat secara berkelanjutan.
Penulis: Adetia Surya Maulana
Penyunting: Humas