Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) melalui Unit Kerja Pusat Konsultasi Bantuan Hukum (PKBH) telah berkunjung ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman (Lapas Sleman), Selasa (24/9/2024).
Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka membahas terkait penandatanganan perjanjian kerja sama mengenai pelayanan fasilitasi bantuan hukum cuma-cuma bagi tahanan/narapidana Lapas Sleman.
Kegiatan ini sekaligus sebagai sarana untuk meningkatkan kinerja pengabdian kepada masyarakat Fakultas Hukum UGM melalui PKBH. Yakni, berupa pembaruan perjanjian kerja sama FH UGM dengan Lapas Sleman. Karena kerja sama yang terjalin sebelumnya hanya sebatas penyuluhan hukum saja.
Perjanjian kerja sama yang terbaru memiliki ruang lingkup dengan program kerja lebih luas, yaitu pelayanan fasilitasi bantuan hukum cuma-cuma dari PKBH kepada para tahanan/narapidana Lapas Sleman.
Pelaksanaan kegiatan ini merupakan upaya Fakultas Hukum UGM untuk mewujudkan poin ke-16 SDGs dengan mewujudkan perdamaian, keadilan, serta membangun institusi lembaga pembinaan yang inklusif dan poin ke-17 SDGs dengan membangun kemitraan untuk mencapai tujuan yang konkret dan lebih baik.
Dalam kunjungan ini, pihak PKBH diwakili oleh Dr. Sartika Intaning Pradhani, S.H., M.H. selaku Sekretaris II PKBH dan beberapa part-timer PKBH. Kelik Sulistyanto, Amd.IP., S.H., M.H. selaku Kepala Lapas Sleman berserta jajaran menyambut dan menerima dengan baik kunjungan dari PKBH yang sekaligus mengantarkan undangan penandatangan perjanjian kerja sama.
Kedua pihak berdiskusi dan saling bertukar pikiran terkait perjanjian kerja sama yang akan ditandatangani pada 2 Oktober 2024 tersebut. Kelik selaku Kalapas mengusulkan untuk menambahkan ruang lingkup terkait penelitian dan pemagangan mahasiswa juga pada perjanjian kerja sama tersebut.
Pihak Lapas Sleman akan menerima dengan sangat baik apabila ada mahasiswa yang ingin melakukan penelitian dan/atau melakukan magang di Lapas Sleman. Hal tersebut disambut dengan sangat baik oleh PKBH untuk kemudian akan ditambahkan ke dalam ruang lingkup perjanjian kerja sama.
Kegiatan ini merupakan langkah PKBH untuk menjadi lebih baik ke depannya dengan cara meningkatkan berbagai layanan PKBH, khususnya dalam pelayanan fasilitasi bantuan hukum cuma-cuma baik secara non-litigasi berupa konsultasi hukum dan penyuluhan hukum maupun secara litigasi berupa pendampingan hukum.
Sinergi kolaborasi antara kedua institusi akan terus ditingkatkan untuk melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu pengabdian kepada masyarakat secara lebih baik sehingga dapat mewujudkan pelayanan hukum yang lebih baik juga kepada masyarakat.
Penulis: Adetia Surya Maulana (PKBH)
Penyunting: Humas