Prodi Magister Ilmu Hukum Jakarta Selenggarakan Kuliah Umum

Prodi Magister Ilmu Hukum Jakarta menyelenggarakan kuliah umum dengan mengundang Kepala PPATK, Dr. Ivan Yustiavandana, S.H., LL.M. pada Jumat (10/02). Kuliah umum diawali dengan sambutan dari Kaprodi MIH Jakarta, Dr. Rikardo Simarmarta, S.H., yang berharap kesempatan ini dapat menjadi warming up bagi para mahasiswa baru sebelum memulai rangkaian perkuliahan di Magister Ilmu Hukum. 

Kuliah umum kali ini mengangkat tema kejahatan di bidang ekonomi yang merupakan salah satu isu aktual yang ada di Indonesia saat ini. Menurut  Dr. Ivan Yustiavandana, semua orang yang melakukan pencucian uang pasti di benaknya berkeinginan untuk menikmati hasil. Kalimat menikmati itulah yang disebut sebagai pencucian uang. Jadi, apa pun yang dilakukan dengan harta kekayaan ilegal termasuk ke dalam pencucian uang. Hal tersebut dapat dilihat dari kasus-kasus yang sudah pernah terjadi. Misalnya kasus Akil Mochtar atau kasus Gayus Tambunan. 

“Orang menjadi berpikir bagaimana cara menerima, memindahkan, mengembangkan, dan menikmati harta kekayaan ilegal. Ini yang kemudian harus dipikirkan bagaimana penegakan hukumnya,” lanjut Dr. Ivan Yustiavandana.

Pencucian uang berbeda dengan tindak pidana lainnya yang tidak bisa menyentuh rahasia perbankan. Karena itu pencucian uang tidak dimasukkan dalam KUHP dan dibentuk undang-undang baru dan lembaga baru yang disebut Vocal Point Financial Intelligence Unit/Center. 

Sekarang tindak pindana sudah decentralised dan unregulated. Tidak menutup kemungkinan bila dalam beberapa tahun perkembangannya sudah berbeda, maka teorinya pun menjadi berbeda lagi. Tidak heran jika nantinya ada knowledge gap antara apa yang diajarkan di kampus dan dunia kerja,” tutur Dr. Ivan Yustiavandana.

Teknologi informasi sekarang ini jauh lebih berbahaya daripada nuklir. Banyak kasus bullying dan penyalahgunaan sarana teknologi informasi yang mengancam nyawa seseorang. Tak hanya itu, robot artificial intelegence kini juga semakin berkembang. Lantas hukum seperti apa yang harus diterapkan untuk teknologi tersebut? Negara maupun pihak berwenang semestinya memberi perhatian terhadap hal tersebut. Jika hal-hal demikian diabaikan, akan lebih banyak korban yang menjadi tawanan dari perilaku tindak pidana pencucian uang.

“Ini bukan hanya soal tentang hukum yang tidak boleh tertinggal dari teknologi informasi, tetapi ini juga tentang peradaban manusia. Jadi, agar peradaban tidak tenggelam hukum yang ada harus terus kita kembangkan. Seperti yang disampaikan Elon Musk, kita harus bisa mengerem. Nah harapannya hukum bisa membantu mengerem supaya tidak terjadi kiamat kemanusiaan,” tambah Dr. Rikardo Simarmarta sebelum menutup kuliah umum kali ini.

TAGS :  

Berita Terbaru

FH UGM Dan Kejati DIY Rumuskan Kesepakatan Rencana Kerja Sama Pelaksanaan Kegiatan Pengabdian Masyarakat Tahun 2026

Senin (22/12/2025),Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) menyelenggarakan rapat koordinasi lanjutan dengan Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY), Paguyuban Nayantaka Provinsi DIY, Paguyuban …

FH UGM Berikan Dukungan Akademik dan Sosial bagi Mahasiswa Terdampak Bencana di Sumatra Utara, Sumatra Barat, dan Aceh

Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) menyelenggarakan diskusi dan pertemuan penerimaan mahasiswa yang terdampak bencana alam di wilayah Sumatra Utara, Sumatra Barat, dan Aceh. …

FH UGM Gelar Tasyakuran Akademik dan Apresiasi Capaian Mutu Pendidikan

Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) menyelenggarakan kegiatan tasyakuran Jumat (19/12/2025). Kegiatan dilaksanakan di Auditorium Gedung B FH UGM. Tasyakuran ini menjadi momentum reflektif …

Scroll to Top