Seminar Nasional “Peluang dan Tantangan Dalam Program Legislasi Nasional 2020-2024”

Hari Kamis, 27 Februari 2020, Fakultas Hukum UGM bekerja sama dengan Pusat Perancangan Undang-Undang dan Badan Keahlian DPR RI menyelenggarakan seminar nasional yang bertema “Peluang dan Tantangan Dalam Program Legislasi Nasional 2020-2024”. Tujuan dari kegiatan ini antara lain untuk mengetahui peluang dan tantangan dalam pencapaian target Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020-2024 serta penerapan metode Omnibus Law dalam penyusunan rancangan undang-undang yang terdapat dalam Prolegnas. Acara ini diawali dengan sambutan dari Dekan Fakultas Hukum UGM, Prof. Dr. Sigit Riyanto, S.H., LLM., yang menekankan pentingnya pembangunan hukum dan perlunya infrastruktur hukum disesuaikan dengan perkembangan teknologi yang terus berkembang dewasa ini. Selanjutnya kegiatan seminar nasional yang dihadiri akademisi, perwakilan masyarakat sipil, mahasiswa hukum dan beberapa anggota DPR RI ini dibagi menjadi dua sesi.

Sesi pertama diawali dengan presentasi dari Dr. Supratman Andi Agtas, S.H., M.H selaku Ketua Badan Legislasi DPR RI. Beliau menyampaikan bahwa RUU yang terdapat dalam prolegnas 2020-2024 adalah sebanyak 248 RUU, jauh lebih sedikit dari usulan awal yang mencapai 700 RUU. Ia juga menuturkan bahwa salah satu kesulitan di DPR adalah terkadang dalam pembahasan RUU bersama Pemerintah, DPR tidak mendapatkan daftar inventarisasi masalah (DIM) yang menyebabkan RUU pada akhirnya tidak dibahas. Pembicara selanjutnya, Dr. Innosentius Samsul, S.H., M.Hum selaku Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang di DPR RI menyampaikan bahwa diperlukan diskusi dengan para ahli dari kampus-kampus dalam rangka perancangan undang-undang. Beliau juga mengatakan bahwa Alat Kelengkapan Dewan dan Badan Keahlian DPR akan bekerja lebih keras dan berupaya untuk mengayomi masukan dari mahasiswa. Sesi pertama diakhiri dengan pemaparan dari Dr. Bambang Kesowo, S.H,, LL.M yang menguraikan beragam persoalan yang terdapat dalam RUU Omnibus Law dalam Prolegnas. Misalnya, dalam RUU Cipta Kerja terdapat ketentuan-ketentuan yang tidak sesuai dengan tujuan awal dibentuknya RUU tersebut. Bahkan secara formil terdapat ketentuan-ketentuan yang diyakininya melanggar Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Mantan Menteri Sekretaris Negara ini juga menekankan bahwa omnibus itu merupakan suatu metode yang menyatukan peraturan, bukan untuk mengubah dan mencabut undang-undang atau bahkan sebagai sapujagad atas permasalahan-permasalahan yang ada.

Pada sesi kedua, pemaparan disampaikan oleh para akademisi di Fakultas Hukum UGM. Dr. Oce Madril, S.H., M.A mengawali sesi kedua dengan menyampaikan bahwa target prolegnas terlalu tinggi dan kurang realistis. Beliau juga menyoroti sistem perancangan undang-undang yang perlu perbaikan dan kualitas produk legislasi yang kurang baik dengan banyaknya undang-undang yang tumpang tindih. Lebih lanjut beliau mengkritisi pembentukan undang-undang yang kurang transparan dan partisipatif. Hal senada juga diungkapkan oleh Andy Omara, S.H., M.Pub&Int.Law, P.hD., selaku dosen fakultas hukum UGM yang menyampaikan kurangnya transparansi dalam penyusunan undang-undang di DPR. Lebih jauh, ia mengungkapkan terdapat RUU-RUU kontroversial yang dapat merugikan kelompok tertentu dan berdampak pada lingkungan dan iklim investasi. Pembicara terakhir, Dr. Zainal Arifin Mochtar, S.H., LL.M memaparkan kelemahan-kelemahan yang terdapat dalam prolegnas 2020-2024. Sejalan dengan presentasi sebelumnya, beliau mempertanyakan urgensi pembentukan beberapa undang-undang dalam prolegnas. Berkenaan dengan isu omnibus law, beliau menyarankan agar pembentuk undang-undang tidak hanya berfokus kepada pembentukan ombibus law, tetapi juga RUU-RUU lainnya yang juga penting di dalam daftar prolegnas 2020-2024. Acara ini ditutup dengan tanggapan dari para anggota DPR yang hadir dan tanya jawab dari peserta.

 

Berita Terbaru

PKPA Angkatan XI Fakultas Hukum UGM berkolaborasi dengan PERADI Suara Advokat Indonesia (SAI)

Halo, Sobat Justicia!   Fakultas Hukum UGM bekerja sama dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Suara Advokat Indonesia (SAI) menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat Angkatan XI …

Workhsop Judicial Review Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi sebagai the guardian of constitution (pengawal konstitusi) menjadi garda terdepan untuk menjaga dan mengakomodir hak-hak konstitusional warga negara. Dalam mengawal konstitusi, tentu peran …

Dosen Departemen Hukum Perdata jadi Saksi Ahli dalam Perkara Pembatalan Perjanjian Pengikatan Jual Beli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Kamis (14/03/2024) Dosen Departemen Hukum Perdata Dr. Taufiq El Rahman, S.H., M.Hum menjadi saksi ahli dalam Perkara Pembatalan Perjanjian Pengikatan Jual Beli di Pengadilan Negeri …

Halo, Sobat Justicia!   Fakultas Hukum UGM bekerja sama dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Suara Advokat Indonesia (SAI) menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi …

Mahkamah Konstitusi sebagai the guardian of constitution (pengawal konstitusi) menjadi garda terdepan untuk menjaga dan mengakomodir hak-hak konstitusional warga negara. Dalam mengawal …

Kamis (14/03/2024) Dosen Departemen Hukum Perdata Dr. Taufiq El Rahman, S.H., M.Hum menjadi saksi ahli dalam Perkara Pembatalan Perjanjian Pengikatan Jual Beli …

Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UGM baru saja merilis “Podcast Notariat Episode 3: Kok Jangka Waktu Perjanjian Sewa-Menyewa Seumur Hidup. Emang …

Scroll to Top