Melalui EVIDEN
Melalui SIMASTER
Melalui SIMASTER
Diajukan melalui email kemahasiswaan.law@ugm.ac.id
Diajukan melalui email kemahasiswaan.law@ugm.ac.id
Pengajuan perpanjangan studi melalui SIMASTER dilaksanakan paling lambat tanggal 22 Januari 2024 dengan melampirkan dokumen-dokumen berikut:
Tata cara pengajuan permohonan studi melalui Simaster bagi mahasiswa UGM, sebagai berikut.
Alur Pengajuan Surat
Keluarga Mahasiswa Magister Ilmu Hukum (KMMIH)
Keluarga Mahasiswa Magister Ilmu Hukum (KMMIH) merupakan sebuah wadah organisasi bagi Mahasiswa Magister Ilmu Hukum pada Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (]akarta) sebagai forum silahturahmi, komunikasi, dialog dan beroganisasi mahasiswa, hal tersebut tertera dalam Keputusan Dekan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Nomor 84/H.01.H4.FH/SK/O/2015.
EVIDEN adalah Environment Digital Services Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada sebagai Layanan Digital Berbasis Teknologi Informasi untuk mewujudkan Smart Digital Faculty.