{"id":7340,"date":"2018-08-31T09:02:38","date_gmt":"2018-08-31T02:02:38","guid":{"rendered":"https:\/\/law.ugm.ac.id\/?p=2600"},"modified":"2018-08-31T09:02:38","modified_gmt":"2018-08-31T02:02:38","slug":"pelantikan-pengurus-kmmh-fh-ugm-dan-orasi-kebangsaan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/law.ugm.ac.id\/en\/pelantikan-pengurus-kmmh-fh-ugm-dan-orasi-kebangsaan\/","title":{"rendered":"KMMH FH UGM Management Board Inauguration and National Oration"},"content":{"rendered":"<p><a href=\"https:\/\/law.ugm.ac.id\/wp-content\/uploads\/sites\/9\/sites\/1043\/2018\/08\/Pelantikan-3.png\" rel=\"attachment wp-att-2602\"><img fetchpriority=\"high\" decoding=\"async\" class=\"alignnone size-full wp-image-2602\" src=\"https:\/\/law.ugm.ac.id\/wp-content\/uploads\/sites\/9\/sites\/1043\/2018\/08\/Pelantikan-3.png\" alt=\"Pelantikan 3\" width=\"1066\" height=\"800\" \/><\/a><\/p>\n<p><strong>KMMH FH UGM Management Board Inauguration and National Oration<\/strong><br \/>\n\u201cGerakan Progresif Pemuda sebagai Aktor Pembangunan Bangsa\u201d<\/p>\n<p>Yogyakarta (27\/8) \u2013 The management board of the Keluarga Mahasiswa Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (KMMH FH UGM) for the 2018\u20132019 period was officially inaugurated following the issuance of Decree of the Dean of the Faculty of Law, Universitas Gadjah Mada Number 322\/UN1\/HK\/SK\/2018 on the Dismissal and Appointment of the Chairperson of the Keluarga Mahasiswa Magister Hukum for the 2018\u20132019 period, as well as Decree of the Chairperson of KMMH FH UGM Number 1 of 2018 concerning the Establishment of the Management Board and Appointment of KMMH FH UGM Management Board Members for the 2018\u20132019 period. The inauguration ceremony, attended by the Head and Secretary of the Master of Law Study Program at FH UGM, was accompanied by a National Oration as part of the Pekan Raya Kepemimpinan (PERAK), which ran until September 2, 2018. The National Oration, themed \u201cProgressive Youth Movement as Agents of National Development,\u201d featured senior politician John S. Keban and inspiring young figure Michael Victor Sianipar.<\/p>\n<p>During the inauguration, Aldhi Setyawan, Chair of the PERAK Committee, stated that KMMH FH UGM is a student organization that should uphold a sense of togetherness and embrace all its members. He emphasized that KMMH administrators should strive to become individuals who benefit others, engage directly with society, apply their academic knowledge, and maintain their idealism as young people.<\/p>\n<p>Following the inauguration, Hasanuddin Ismail, Chairperson of KMMH FH UGM for the 2018\u20132019 period, reminded the newly appointed administrators to take the oath they had made seriously. He emphasized that their term of office should be regarded as a form of service, carried out sincerely and without expecting personal rewards, as preparation for serving society in the future.<\/p>\n<p>KMMH FH UGM Periode 2018-2019 ini memiliki visi untuk menjadi organisasi yang tanggap, solid, dan maju. Hal ini diwujudkan dengan responsive terhadap permasalahan baik yang ada di dalam maupun di luar kampus, mempererat tali silaturahmi baik mahasiswa maupun alumni Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, serta meningkatkan penyelenggaraan kegiatan dalam rangka mengembangkan pengetahuan dan kesadaran hukum masyarakat di bidang Hukum Bisnis dan Kenegaraan.<\/p>\n<p>The KMMH FH UGM management board for the 2018\u20132019 period adopted a vision of becoming a responsive, solid, and progressive organization. This vision was to be realized by responding to issues both on and off campus, strengthening relationships among students and alumni of the Master of Law Program at FH UGM, and increasing activities aimed at developing public legal knowledge and awareness, particularly in the fields of Business and State Law.\nThe organization also introduced changes to its management structure, including the appointment of two Vice Chairpersons responsible for external and internal affairs to accelerate the work of its divisions. KMMH FH UGM consisted of five divisions: Student Affairs and Sports; Studies and Research; Advocacy and Community Service; Information, Communication, and Journalism; and Cooperation and Alumni Relations.<\/p>\n<p class=\"translation-block\">The Secretary of the Master of Law Study Program, representing the Dean of FH UGM, reiterated the significance of the oath taken by the KMMH chairperson and management board, emphasizing its moral consequences. Participants of the National Oration were also encouraged to gain as much knowledge as possible from the speakers.<\/p>\n<p class=\"translation-block\">Indonesia<br>\r\nAda 3 (tiga) hal yang harus disadari dan dipegang teguh oleh Bangsa Indonesia, yaitu:<\/p>\n<p>a. Negara Republik Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum;<br \/>\nb. Bentuk Negara Republik Indonesia adalah negara kesatuan yang didirikan karena adanya hubungan kekerabatan dan kekeluargaan antar bangsanya. Inilah kenapa kebhinekaan menjadi jati diri bangsa. Keanekaragaman ini harus kita jadikan aset bangsa; dan<br \/>\nc. Negara ini tidak boleh keluar dari Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945).<\/p>\n<p>Bangsa Indonesia harus maju dan berdaulat. Kita harus mendorong Indonesia untuk menjadi negara yang maju, mandiri, berdaulat, dan sejahtera. Hal-hal yang dapat menjadikan negara kita menjadi maju seperti yang kita harapkan maka:<br \/>\na. Kita harus memperjuangkan penegakan hukum dan HAM;<br \/>\nb. Menjamin kesehatan dan kesejahteraan masyarakat; dan<br \/>\nc. Harus mengikuti perkembangan zaman dan menguasai teknologi.<br \/>\nSelain itu, pembangunan bangsa harus dilandaskan pada nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, seperti Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan, dan Persatuan Indonesia.<\/p>\n<p>Kepemimpinan<br \/>\nJohn S. Keban juga mengatakan bahwa pendidikan di bangku sekolah tidaklah cukup untuk memberikan manfaat bagi masyarakat. Karena hal lain yang harus kita kuasai adalah ilmu kehidupan. Dalam kehidupan bermasyarakat social knowledge lebih penting dibandingkan dengan social science. Dengan memiliki social knowledge maka kita akan diterima dan dipercaya oleh masyarakat. Kita harus pula mengingat bahwa seorang pemimpin harus tumbuh dari tengah masyarakat. Trust\u00a0 dibangun dari sikap dan moral yang dipercaya dan integritas yang tidak diragukan.<\/p>\n<p>Untuk membentuk trust tersebut kita harus memulai dari hal-hal yang kecil. Dan hal ini bisa kita mulai dari lingkup organisasi dimana dalam organisasi ini kita harus mengeksplorasi apa kemampuan terbaik kita sehingga kita nantinya bisa handal dalam kepemimpinan dan managerial yang dapat dijadikan sebagai modal untuk membangun diri menjadi pemuda progresif. Tentunya hal ini harus didasarkan pada kesadaran diri kita masing-masing.<\/p>\n<p>Pemimpin yang baik adalah pemimpin yang memiliki hal-hal sebagai berikut:<br \/>\na.\u00a0\u00a0 \u00a0Kepekaan yang tinggi;<br \/>\nb.\u00a0\u00a0 \u00a0Kemampuan mengayomi anggota;<br \/>\nc.\u00a0\u00a0 \u00a0Pengetahuan yang cukup baik tentang ilmu pengetahuan, organisasi, kemasyarakatan, dan kebangsaan;<br \/>\nd.\u00a0\u00a0 \u00a0Jiwa kepemimpinan yang tinggi;<br \/>\ne.\u00a0\u00a0 \u00a0Integritas; dan<br \/>\nf.\u00a0\u00a0 \u00a0Tidak anti terhadap sistem.<br \/>\nNamun dari ke semua itu kita harus menyadari bahwa semuanya adalah kehandak Tuhan Yang Maha Esa.<\/p>\n<p>Tuntutan pada Pemerintah<br \/>\nDalam Orasi Kebangsaan tersebut John S. Keban juga menyampaikan tuntutan pada pemerintah untuk melakukan amandeman UUD NRI 1945 sekali lagi. Amandemen UUD NRI ini terutama difokuskan kepada kewenangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang saat ini dipersempit. Karena dengan dipersempitnya kewenangan MPR ini maka sekarang tidak ada lagi laporan pertanggungjawaban eksekutif terhadap rakyat melalui MPR. Dan hal lain yang dikritisi oleh John S. Keban adalah seharusnya amandemen yang dilakukan sebelumnya tidak merubah substansi dari naskah asli UUD NRI 1945 melainkan hanya melampirkan pasal-pasal perubahannya saja. Sehingga kalo ada masalah kita bisa kembali ke naskah awal sehingga nanti tidak ada kevakuman hukum.<\/p>\n<p>Sedangkan Michael Victor Sianipar dalam Orasi Kebangsaan ini memaparkan pengalaman organisasi selama ia mengenyam studi di Korea dan pengalamannya yang membawa ia terjun dalam dunia politik. Selama ia belajar di Korea ia melihat bahwa mahasiswa disana belajar dengan bersungguh-sungguh. Maka ia berpesan pada mahasiswa bahwa kita jangan hanya aktif\u00a0 berorganisasi tetapi juga berprestasi dalam bidang akademik. Selain itu, dalam berorganisasi jangan sekali-kali berpikir tentang feedback apa yang kita dapatkan dari berorganisasi melainkan karena prinsip kebermanfaatan bagi orang lain. Disini kita harus sadar bahwa hak orang lain kita lebih besar dari diri kita sendiri. Kita harus punya pijakan yang besar untuk dapat membantu orang lain.<\/p>\n<p>Michael juga memaparkan bahwa untuk membangun kepekaan dalam diri kita, kita perlu sekali-kali terjun ke masyarakat untuk melihat kehidupan masyarakat sekitar. Dari sana kita akan memahami apa yang dibutuhkan oleh masyarakat.\u00a0 Hal inilah yang menjadi salah satu alasan Michael untuk terjun dalam dunia politik, karena ia merasa terpanggil untuk memperjuangkan kesejahteraan masyarakat setelah ia melihat kondisi masyarakat sekitar dan ia ingin menjadi lebih bermanfaat untuk orang lain.<\/p>\n<p>Dari Pelantikan dan Orasi Kebangsaan ini kita dapat menilai bahwa pemimpin yang baik tidak dilahirkan melainkan dibentuk dalam proses yang tidak instan dan bisa dimulai dari lingkup yang kecil, seperti halnya organisasi. Pemimpin yang baik adalah pemimpin yang memiliki kepekaan yang tinggi, kemampuan mengayomi anggota, pengetahuan yang cukup baik tentang ilmu pengetahuan, organisasi, kemasyarakatan, dan kebangsaan, integritas, dan tidak anti terhadap sistem. Pemimpin tidak berorientasi pada feedback yang akan didapatkan dari apa yang telah dilakukan. Apa yang ia lakukan tidak lain adalah sebuah pengabdian yang berorientasi bagi kesejahteraan masyarakat, kemajuan bangsa, dan negara. (LD)<\/p>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Pelantikan Pengurus KMMH FH UGM dan Orasi Kebangsaan \u201cGerakan Progresif Pemuda sebagai Aktor Pembangunan Bangsa\u201d Yogyakarta (27\/8) Pengurus Keluarga Mahasiswa Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (KMMH FH UGM) Periode 2018-2019 resmi dilantik dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Dekan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Nomor 322\/UN1\/HK\/SK\/2018 tentang Pemberhentian dan Penetapan Ketua Umum Keluarga Mahasiswa Magister [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":2601,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"site-sidebar-layout":"default","site-content-layout":"","ast-site-content-layout":"default","site-content-style":"default","site-sidebar-style":"default","ast-global-header-display":"","ast-banner-title-visibility":"","ast-main-header-display":"","ast-hfb-above-header-display":"","ast-hfb-below-header-display":"","ast-hfb-mobile-header-display":"","site-post-title":"","ast-breadcrumbs-content":"","ast-featured-img":"","footer-sml-layout":"","ast-disable-related-posts":"","theme-transparent-header-meta":"","adv-header-id-meta":"","stick-header-meta":"","header-above-stick-meta":"","header-main-stick-meta":"","header-below-stick-meta":"","astra-migrate-meta-layouts":"default","ast-page-background-enabled":"default","ast-page-background-meta":{"desktop":{"background-color":"var(--ast-global-color-4)","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-opacity":"","overlay-gradient":""},"tablet":{"background-color":"","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-opacity":"","overlay-gradient":""},"mobile":{"background-color":"","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-opacity":"","overlay-gradient":""}},"ast-content-background-meta":{"desktop":{"background-color":"var(--ast-global-color-5)","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-opacity":"","overlay-gradient":""},"tablet":{"background-color":"var(--ast-global-color-5)","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-opacity":"","overlay-gradient":""},"mobile":{"background-color":"var(--ast-global-color-5)","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-opacity":"","overlay-gradient":""}},"footnotes":""},"categories":[28],"tags":[],"class_list":["post-7340","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-berita"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/law.ugm.ac.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/7340","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/law.ugm.ac.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/law.ugm.ac.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/law.ugm.ac.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/law.ugm.ac.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=7340"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/law.ugm.ac.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/7340\/revisions"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/law.ugm.ac.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=7340"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/law.ugm.ac.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=7340"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/law.ugm.ac.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=7340"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}