{"id":44736,"date":"2026-09-17T14:50:12","date_gmt":"2026-09-17T07:50:12","guid":{"rendered":"https:\/\/law.ugm.ac.id\/?p=44736"},"modified":"2026-09-17T14:50:12","modified_gmt":"2026-09-17T07:50:12","slug":"pukat-fh-ugm-bersama-kpk-ri-dan-unodc-gelar-seminar-ruu-perampasan-aset-peluang-pemberantasan-korupsi-dan-risiko-penyalahgunaan-kewenangan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/law.ugm.ac.id\/en\/pukat-fh-ugm-bersama-kpk-ri-dan-unodc-gelar-seminar-ruu-perampasan-aset-peluang-pemberantasan-korupsi-dan-risiko-penyalahgunaan-kewenangan\/","title":{"rendered":"PUKAT FH UGM Bersama KPK RI dan UNODC Gelar Seminar \u201cRUU Perampasan Aset: Peluang Pemberantasan Korupsi dan Risiko Penyalahgunaan Kewenangan\u201d"},"content":{"rendered":"<p><span style=\"font-weight: 400\">Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) menyelenggarakan seminar bertema \u201cRUU Perampasan Aset: Peluang Pemberantasan Korupsi dan Risiko Penyalahgunaan Kewenangan\u201d. Seminar ini membahas perkembangan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, penguatan mekanisme pemulihan aset hasil tindak pidana, serta peluang dan risiko penerapan mekanisme <\/span><i><span style=\"font-weight: 400\">non-conviction-based forfeiture<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400\"> dalam pemberantasan korupsi. Kegiatan berlangsung pada Senin (14\/09\/2026) di Auditorium Gedung B Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta.\u00a0<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Seminar ini menghadirkan sejumlah narasumber, yaitu<strong> Putri Rahayu Wijayanti<\/strong> dari United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC); <strong>Imam Akbar Wahyu Nuryamto<\/strong>, Kepala Bagian Perencanaan Peraturan pada Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK);<strong> Zaenur Rohman<\/strong>, peneliti PUKAT FH UGM; dan <strong>Prof. Denny Indrayana<\/strong>, pakar hukum tata negara. Diskusi dimoderatori oleh <strong>Dandi Jayusman<\/strong>, peneliti PUKAT FH UGM. Kegiatan juga dihadiri secara daring oleh pimpinan dan sejumlah anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, termasuk Habiburokhman, S.H., M.H., selaku Ketua Komisi III DPR RI, yang turut memberikan tanggapan dalam forum. Acara dibuka dengan sambutan dari Ketua PUKAT FH UGM, Hasrul Halili, S.H., M.A.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Pemateri pertama, Putri Rahayu Wijayanti dari UNODC, menjelaskan bahwa sejumlah konsep dalam RUU Perampasan Aset terinspirasi dari komitmen internasional, khususnya <\/span><i><span style=\"font-weight: 400\">United Nations Convention against Corruption<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400\"> (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan <\/span><i><span style=\"font-weight: 400\">United Nations Convention Against Corruption, 2003<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400\"> (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi, 2003). Menurutnya, pemulihan aset merupakan rangkaian proses yang mencakup penelusuran, penyitaan, pengamanan, pengelolaan, perampasan, hingga pengembalian aset. Indonesia masih memiliki sejumlah kesenjangan hukum dalam pemenuhan standar UNCAC, termasuk terkait pelaksanaan putusan perampasan dari pengadilan asing, pengelolaan aset, pembekuan atau penyitaan berdasarkan permintaan otoritas asing, serta penguatan mekanisme <\/span><i><span style=\"font-weight: 400\">Mutual Legal Assistance<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400\"> (MLA).<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Putri juga menguraikan mekanisme <\/span><i><span style=\"font-weight: 400\">non-conviction-based forfeiture<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400\"> (NCB) sebagai instrumen yang mengisi kekosongan ketika perampasan melalui jalur pidana tidak dapat dilakukan, misalnya karena pelaku meninggal dunia, menjadi buron, memiliki imunitas, atau tidak diketahui keberadaannya, sementara aset hasil tindak pidana masih ditemukan. Berbeda dengan <\/span><i><span style=\"font-weight: 400\">conviction-based forfeiture<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400\"> yang berorientasi pada pertanggungjawaban individu, NCB bersifat <\/span><i><span style=\"font-weight: 400\">in rem<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400\"> dengan aset sebagai objek perkara. Meski demikian, penerapannya tetap harus menjamin <\/span><i><span style=\"font-weight: 400\">due process of law<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400\"> dan perlindungan terhadap hak atas properti.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Selain NCB, pembahasan juga mencakup konsep <\/span><i><span style=\"font-weight: 400\">illicit enrichment<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400\"> and <\/span><i><span style=\"font-weight: 400\">unexplained wealth<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400\">. <\/span><i><span style=\"font-weight: 400\">Illicit enrichment<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400\"> berkaitan dengan peningkatan kekayaan yang signifikan dan tidak dapat dijelaskan secara wajar berdasarkan penghasilan sah, sedangkan <\/span><i><span style=\"font-weight: 400\">unexplained wealth<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400\"> menitikberatkan pada mekanisme untuk meminta penjelasan mengenai sumber kekayaan yang tidak sebanding dengan penghasilan. Putri juga menekankan bahwa efektivitas <\/span><i><span style=\"font-weight: 400\">asset recovery<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400\"> tidak berhenti pada penyitaan dan perampasan, tetapi mencakup kemampuan penegak hukum menelusuri aset, melakukan investigasi keuangan, mempertahankan nilai aset, serta mengelolanya hingga dapat dikembalikan atau dimanfaatkan secara optimal.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Habiburokhman, S.H., M.H., selaku Ketua Komisi III DPR RI, menjelaskan bahwa Komisi III telah melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan melibatkan akademisi, mahasiswa, pakar, praktisi, dan masyarakat sipil untuk menyerap aspirasi dalam penyusunan RUU Perampasan Aset. Komisi III juga melakukan kunjungan kerja ke sejumlah daerah dan menerima berbagai usulan masyarakat. Dalam pembahasannya, sejumlah persoalan masih menjadi perhatian, antara lain cakupan tindak pidana, hubungan mekanisme <\/span><i><span style=\"font-weight: 400\">in rem<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400\"> and <\/span><i><span style=\"font-weight: 400\">in personam<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400\">, perlindungan pihak ketiga dan buron, serta desain kelembagaan pengelolaan aset. Komisi III menargetkan RUU Perampasan Aset dapat disahkan pada Desember 2026.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Habiburokhman menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara kebutuhan untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara dan perlindungan hak asasi manusia. RUU Perampasan Aset tidak boleh menjadi instrumen penyalahgunaan kekuasaan, termasuk untuk membungkam pihak kritis maupun menyingkirkan lawan politik. Karena itu, desain kelembagaan pengelolaan aset menjadi salah satu persoalan penting yang masih dibahas, terutama untuk mencegah konsentrasi kewenangan pada satu lembaga.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Sementara itu, Prof. Denny Indrayana melihat RUU Perampasan Aset dari perspektif hukum tata negara dan politik hukum. Ia menyoroti lima persoalan, yaitu inkonsistensi dalam proses legislasi, transparansi, substansi RUU, potensi munculnya pintu masuk korupsi baru, serta risiko kriminalisasi. Menurutnya, partisipasi publik yang bermakna perlu disertai keterbukaan draf RUU agar masyarakat dapat memberikan masukan secara substantif. Ia juga menekankan pentingnya penguatan lembaga pemberantasan korupsi, perlindungan saksi dan korban, serta pencegahan kriminalisasi terhadap pihak yang kritis.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Dari perspektif KPK, Imam Akbar Wahyu Nuryamto, Kepala Bagian Perencanaan Peraturan pada Biro Hukum KPK, menjelaskan bahwa praktik perampasan aset saat ini masih bertumpu pada mekanisme <\/span><i><span style=\"font-weight: 400\">conviction-based<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400\">. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah mengatur sejumlah mekanisme pemulihan aset. Namun, mekanisme tersebut belum sepenuhnya menjawab kebutuhan pemulihan aset ketika proses pidana tidak dapat dilanjutkan.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Imam menambahkan bahwa reformasi regulasi perlu memenuhi mandat UNCAC, termasuk pengaturan <\/span><i><span style=\"font-weight: 400\">bribery in the private sector<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400\">, <\/span><i><span style=\"font-weight: 400\">trading in influence<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400\">, and <\/span><i><span style=\"font-weight: 400\">illicit enrichment<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400\">. KPK mengusulkan agar <\/span><i><span style=\"font-weight: 400\">illicit enrichment<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400\"> ditempatkan sebagai hukum pidana materiil melalui perubahan UU Tipikor, sedangkan RUU Perampasan Aset mengatur mekanisme formil pemulihan aset. KPK juga menekankan pentingnya pembagian kewenangan dan <\/span><i><span style=\"font-weight: 400\">checks and balances<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400\"> agar kewenangan penelusuran, penyitaan, penilaian, pengelolaan, hingga pengembalian aset tidak terkonsentrasi pada satu lembaga.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Zaenur Rohman, peneliti PUKAT FH UGM, menambahkan bahwa RUU perlu memberikan kejelasan mengenai model hukum yang hendak digunakan, khususnya posisi <\/span><i><span style=\"font-weight: 400\">illicit enrichment<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400\">, <\/span><i><span style=\"font-weight: 400\">unexplained wealth<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400\">, dan NCB <\/span><i><span style=\"font-weight: 400\">forfeiture<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400\">. PUKAT bersama KPK dan UNODC merekomendasikan agar <\/span><i><span style=\"font-weight: 400\">illicit enrichment<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400\"> diatur melalui perubahan UU Tipikor, sementara NCB ditempatkan sebagai mekanisme pelengkap terhadap proses pidana. Ia juga menyoroti kebutuhan untuk mengantisipasi aset virtual dan aset kripto, membuka draf RUU secara resmi kepada publik, serta menerapkan diferensiasi fungsional agar kewenangan pengelolaan aset tidak terkonsentrasi pada satu lembaga.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Diskusi kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang interaktif antara peserta dan narasumber. Sesi tersebut memperdalam pembahasan mengenai mekanisme <\/span><i><span style=\"font-weight: 400\">non-conviction-based forfeiture<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400\">, pengaturan <\/span><i><span style=\"font-weight: 400\">illicit enrichment<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400\"> and <\/span><i><span style=\"font-weight: 400\">unexplained wealth<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400\">, perlindungan pihak ketiga, pengelolaan aset, pembagian kewenangan antarlembaga, serta potensi penyalahgunaan kewenangan. Forum juga menjadi ruang bagi peserta untuk menyampaikan pandangan mengenai keseimbangan antara efektivitas pemulihan aset dan perlindungan hak asasi manusia.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Seminar ini diharapkan dapat memperkaya pembahasan RUU Perampasan Aset yang saat ini berproses di DPR RI sekaligus mendorong proses legislasi yang transparan dan partisipatif. Masukan dari akademisi, masyarakat sipil, lembaga penegak hukum, dan pembentuk undang-undang menjadi penting agar RUU mampu memperkuat pemulihan aset hasil tindak pidana tanpa menciptakan konsentrasi kewenangan yang berlebihan maupun ruang baru bagi penyalahgunaan kekuasaan. Keterbukaan draf RUU dan mekanisme pengawasan yang memadai juga diperlukan untuk memastikan harapan publik terhadap pengesahan RUU diikuti dengan desain hukum yang efektif dan tetap memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Pelaksanaan seminar ini juga diharapkan mendukung terwujudnya Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals\/SDGs), khususnya <strong>SDG 16<\/strong> tentang <\/span><i><span style=\"font-weight: 400\">Peace, Justice, and Strong Institutions<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400\"> yang menempatkan pembangunan institusi yang efektif, akuntabel, dan inklusif sebagai bagian penting dari pembangunan berkelanjutan. Penguatan pemulihan aset, transparansi legislasi, partisipasi publik, serta mekanisme <\/span><i><span style=\"font-weight: 400\">checks and balances<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400\"> juga relevan dengan <strong>SDG 10<\/strong> tentang <\/span><i><span style=\"font-weight: 400\">Reduced Inequalities<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400\"> melalui jaminan perlindungan hukum yang setara dan pencegahan penyalahgunaan kekuasaan dalam proses perampasan aset.<\/span><\/p>\n<p>Penulis: Muhammad Imam Maulana (PUKAT FH UGM)<\/p>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) menyelenggarakan seminar bertema \u201cRUU Perampasan Aset: Peluang Pemberantasan Korupsi dan Risiko Penyalahgunaan Kewenangan\u201d. Seminar ini membahas perkembangan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, penguatan mekanisme pemulihan aset hasil tindak pidana, serta peluang dan risiko penerapan mekanisme non-conviction-based forfeiture dalam pemberantasan korupsi. Kegiatan berlangsung pada Senin [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":95,"featured_media":44737,"comment_status":"closed","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"site-sidebar-layout":"default","site-content-layout":"","ast-site-content-layout":"default","site-content-style":"default","site-sidebar-style":"default","ast-global-header-display":"","ast-banner-title-visibility":"","ast-main-header-display":"","ast-hfb-above-header-display":"","ast-hfb-below-header-display":"","ast-hfb-mobile-header-display":"","site-post-title":"","ast-breadcrumbs-content":"","ast-featured-img":"","footer-sml-layout":"","ast-disable-related-posts":"","theme-transparent-header-meta":"default","adv-header-id-meta":"","stick-header-meta":"","header-above-stick-meta":"","header-main-stick-meta":"","header-below-stick-meta":"","astra-migrate-meta-layouts":"set","ast-page-background-enabled":"default","ast-page-background-meta":{"desktop":{"background-color":"var(--ast-global-color-4)","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-opacity":"","overlay-gradient":""},"tablet":{"background-color":"","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-opacity":"","overlay-gradient":""},"mobile":{"background-color":"","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-opacity":"","overlay-gradient":""}},"ast-content-background-meta":{"desktop":{"background-color":"var(--ast-global-color-5)","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-opacity":"","overlay-gradient":""},"tablet":{"background-color":"var(--ast-global-color-5)","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-opacity":"","overlay-gradient":""},"mobile":{"background-color":"var(--ast-global-color-5)","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-opacity":"","overlay-gradient":""}},"footnotes":""},"categories":[28,218],"tags":[240,241,232,228,220],"class_list":["post-44736","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-berita","category-berita-sdgs","tag-fakultas-hukum-ugm","tag-law-ugm","tag-sdg-10-berkurangnya-kesenjangan","tag-sdg-16-perdamaian-keadilan-dan-kelembagaan-yang-tangguh","tag-sdgs"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/law.ugm.ac.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/44736","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/law.ugm.ac.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/law.ugm.ac.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/law.ugm.ac.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/users\/95"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/law.ugm.ac.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=44736"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/law.ugm.ac.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/44736\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":44738,"href":"https:\/\/law.ugm.ac.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/44736\/revisions\/44738"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/law.ugm.ac.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/media\/44737"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/law.ugm.ac.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=44736"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/law.ugm.ac.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=44736"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/law.ugm.ac.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=44736"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}