Seorang Dokter Raih Gelar Doktor di Fakultas Hukum

img_3420

Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada kembali menggelar Ujian Promosi Doktor pada hari Jumat (21/10). Promovendus kali ini ialah dr. Budiman, S.H., MS., M. Hum., seorang Purna Tugas, Dokter Fungsional Kemenkum Ham Daerah Istimewa Yogyakarta. Ia mengangkat desertasi berkaitan dengan pertanggungjawaban perdata dokter swasta yang menangani pasien penderita Steven Johnson Syndrome, suatu penyakit kulit disebabkan oleh hipersensitivitas karena obat-obatan. Penyakit ini jarang dijumpai di masyarakat. “bisa seorang dokter yang praktik 30 atau 40 tahun belum pernah mendapatkan satu pun pasien yang mempunyai penyakit tersebut,” ujarnya.

Budiman saat mempertahankan desertasinya yang berjudul Pertanggungjwaban Perdata Dokter dengan Pasien Sindrom Stevens Johnson pada Praktek Swasta di Kota Yogyakarta mengaku tertarik mengangkat isu ini, mengingat Steven Johnson Syndrome merupakan penyakit yang bersifat unpredictable, tidak dapat diduga. Gelaja Steven Johnson Syndrome baru timbul setelah pasien mengonsumsi obat untuk menyembuhkan penyakit yang sedang ia derita, misalnya demam. Bisa jadi obat tersebut, bukannya menyembuhkan penyakit awal tetapi memunculkan Steven Johnson Syndrome  yang tidak terdeteksi pada diagnosa awal.

Ketika dihubungkan dengan keadaan memaksa (overmacht), dokter bisa mengalami kebimbangan ketika mengobati pasien. Dokter memiliki kewajiban memberi pasien obat setelah melakukan diagnosa walaupun setiap orang memiliki potensi untuk menderita Steven Johnson Syndrom. “Dikaitkan pada keadaan memaksa karena dokter pada satu posisi dilema; diobati bisa berakibat Steven Johnson Syndrome, tidak diobati bisa disalahkan,” jelas Pria kelahiran Solo ini.

Pada kesimpulan desertasinya, Budiman menyampaikan bahwa pertama, dokter praktek swasta yang mendapat pasien dengan Sindrom Stevens Johnson menurut hukum perdata tidak dapat dinyatakan bersalah, karena hal ini termasuk risiko pengobatan. Kedua, tidak ada pertanggungjawaban perdata dokter praktek swasta karena hal tersebut merupakan keadaan memaksa dan dokter tidak bersalah, serta kelanjutan moral dengan merujuk pasien ke rumah sakit atau kepada dokter yang berkompeten menangani kasus ini.

Pria yang berkecimpung dalam dua disiplin ilmu, ilmu kedokteran dan ilmu hukum, ini berhasil lulus dengan predikat memuaskan. Budiman merupakan doktor ke 142 Yang lulus dari FH UGM. (lita/Irzi)

Berita Terbaru

PKPA Angkatan XI Fakultas Hukum UGM berkolaborasi dengan PERADI Suara Advokat Indonesia (SAI)

Halo, Sobat Justicia!   Fakultas Hukum UGM bekerja sama dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Suara Advokat Indonesia (SAI) menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat Angkatan XI …

Workhsop Judicial Review Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi sebagai the guardian of constitution (pengawal konstitusi) menjadi garda terdepan untuk menjaga dan mengakomodir hak-hak konstitusional warga negara. Dalam mengawal konstitusi, tentu peran …

Dosen Departemen Hukum Perdata jadi Saksi Ahli dalam Perkara Pembatalan Perjanjian Pengikatan Jual Beli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Kamis (14/03/2024) Dosen Departemen Hukum Perdata Dr. Taufiq El Rahman, S.H., M.Hum menjadi saksi ahli dalam Perkara Pembatalan Perjanjian Pengikatan Jual Beli di Pengadilan Negeri …

Halo, Sobat Justicia!   Fakultas Hukum UGM bekerja sama dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Suara Advokat Indonesia (SAI) menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi …

Mahkamah Konstitusi sebagai the guardian of constitution (pengawal konstitusi) menjadi garda terdepan untuk menjaga dan mengakomodir hak-hak konstitusional warga negara. Dalam mengawal …

Kamis (14/03/2024) Dosen Departemen Hukum Perdata Dr. Taufiq El Rahman, S.H., M.Hum menjadi saksi ahli dalam Perkara Pembatalan Perjanjian Pengikatan Jual Beli …

Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UGM baru saja merilis “Podcast Notariat Episode 3: Kok Jangka Waktu Perjanjian Sewa-Menyewa Seumur Hidup. Emang …

Scroll to Top