Seminar Nasional Ketenagakerjaan: Polemik Perlindungan Hukum Pengemudi Transportasi Online

IMG-20180328-WA0007

Seminar Nasional Ketenagakerjaan
“Polemik Perlindungan Hukum Pengemudi Transportasi Online”

Yogyakarta (28/3) – Keluarga Mahasiswa Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (KMMH FH UGM) menyelenggarakan Seminar Nasional Ketengakerjaan dengan tema “Polemik Perlindungan Hukum Pengemudi Transportasi Online”. KMMH menilai bahwa terdapat beberapa permasalahan terkait dengan transportasi online, diantaranya hubungan hukum yang sifatnya masih “abu-abu” antara pengemudi transportasi online dengan perusahaan penyedia jasa transportasi online (PJTO), yang tentu hubungan hukum ini berkaitan erat dengan perlindungan hukum bagi pengemudi itu sendiri, dan pro kontra atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (Permenhub No. 108 Tahun 2017). Oleh karena itu, KMMH menilai bahwa beberapa permasalahan tersebut yang tengah menjadi polemik dalam masyarakat perlu untuk diangkat dalam sebuah kegiatan akademis yang melibatkan pihak-pihak terkait guna mencari solusi yang tepat bagi permasalahan-permasalahan tersebut.

“Seminar Nasional Ketengakerjaan ini merupakan kegiatan yang pertama kalinya diselenggarakan oleh Fakultas Hukum UGM yang secara khusus membahas mengenai ketenagakerjaan. Kegiatan ini diselenggarakan sebagai bentuk nyata kontribusi KMMH UGM untuk menyelesaikan permasalahan bangsa. Insha Allah, hasil dari seminar nasional ini akan dikirimkan kepada pihak-pihak terkait seperti Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub) dan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemenaker) guna dijadikan bahan pertimbangan bagi pemerintah dalam merumuskan suatu kebijakan yang terkait dengan permasalahan ini,” ungkap Hasanuddin Ismail selaku Ketua Panitia.

Kegiatan yang dibuka oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada ini menghadirkan beberapa pembicara, diantaranya Prof. Dr. Ari Hernawan, S.H., M.Hum. (Guru Besar FH UGM), Kirnadi (Sekretaris Jenderal Aliansi Buruh Yogyakarta), Sumondang, S.H., M.H. (Kepala Subdirektorat Hubungan Kerja, Direktorat Persyaratan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia), dan Dr. Syafrin Liputo, A.TD., MT  (Kepala Subdirektorat Angkutan Orang, Direktorat Angkutan dan Multimoda Kementerian Perhubungan Republik Indonesia). Selain itu hadir pula Dr. Haiyani Rumondang, M.A selaku Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Ketengakerjaan Republik Indonesia sebagai keynote speaker mewakili Menteri Ketenagakerjaan.

Dalam kesempatan ini Kirnadi menyampaikan bahwa Serikat Pekerja telah beberapa kali menyampaikan kajian terkait adanya pola hubungan baru antara pengemudi dengan PJTO dan juga banyaknya permasalahan yang terjadi diantara para pihak tersebut kepada pemerintah. Menurutnya pula Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Undang-Undang Ketenagakerjaan) belum mampu menjawab terkait permasalahan hubungan hukum antara pengemudi dengan PJTO akibat adanya perkembangan teknologi yang terjadi. Padahal kejelasan tentang hubungan hukum ini akan sangat membantu bagi para pekerja untuk memperoleh perlindungan hukum yang di dalamnya terkait dengan pemenuhan hak-haknya sebagai pekerja. Kirnadi juga menyoroti tentang adanya penyimpangan-penyimpangan dalam perjanjian kemitraan yang selalu digaungkan oleh PJTO, yaitu adanya hubungan yang tidak setara antara pengemudi sebagai mitra dengan PJTO itu sendiri. Hal ini kemudian diibaratkan oleh Kirnadi sebagai ilusi kemitraan. Selain itu, terkait dengan Permenhub No. 108 Tahun 2017 Kirnadi menyatakan bahwa peraturan tersebut sudah baik dan sekarang yang perlu ditekankan adalah implementasi dan pengawasannya. Beberapa permasalahan tersebut menurutnya merupakan sebuah tantangan tersendiri bagi pemerintah. Pemerintah harus mampu menempatkan diri sebagai pelindung bagi masyarakat dengan regulasi-regulasi yang diterbitkannya.

Dari sisi akademis Ari Hernawan menyampaikan bahwa hukum adalah sebuah kesatuan sistem dimana antara satu unsur dengan unsur yang lainnya saling terkait. Oleh karena itu, dalam melihat hubungan hukum antara pengemudi dengan PJOT ini perlu dilihat lagi secara komprehensif siapa saja subjeknya, apa hubungan hukum antara para subjek, dan kemudian baru dapat ditentukan bagaimana perlindungan hukumnya. Dalam hubungan hukum antara pengemudi dan PJOT ini diindikasi ada perjanjian jenis baru bersifat campuran yang digunakan.  Namun, hal tersebut masih perlu dibuktikan dengan pengkajian secara ilmiah. Terkait dengan Permenhub No. 108 Tahun 2017, Ari menyatakan bahwa wajar dalam era industrialisasi ini pemerintah masuk dalam ranah privat untuk mengatur atau menjamin perlindungan terhadap warganya. Namun, hal yang perlu diperhatikan dalam penerbitan suatu regulasi adalah adanya pemenuhan unsur filosofis, yuridis, dan sosiologis serta mampu untuk mengakomodir kepentingan semua pihak.

Sementara itu dari sisi pemerintah Sumondang selaku Kasubdit Hubungan Kerja menyatakan bahwa pada awalnya keberadaan transportasi online ini dipandang sebagai sebuah peluang yang besar untuk mendapatkan pekerjaan yang lebih baik. Namun, seiring berjalannya waktu permasalahan-permasalahan muncul dari mulai hubungan hukum hingga perlindungan terhadap para pengemudi itu sendiri. Kemenaker dalam hal ini memang mangakui bahwa hubungan hukum antara pengemudi dengan PJTO belum diakomodir dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Sumondang juga mengatakan bahwa jika memang benar perjanjian yang digunakan yang saling mengikat antara pengemudi dengan PJOT adalah jenis perjanjian baru yang bersifat campuran maka diperlukan adanya sebuah revisi terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan. Ia juga menyatakan bahwa pada saat ini Kemenaker telah mencoba memberikan perlindungan terhadap pengemudi transportasi online dengan cara membuat MoU dengan PJOT untuk mengikutkan para mitranya (pengemudi) dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Dalam kesempatan yang sama Syafrin selaku Kasubdit Angkutan Orang menyatakan bahwa diterbitkannya Permenhub No. 108 Tahun 2017 ini karena banyaknya tuntutan dari para pihak. Adapun tujuan dibuatnya permenhub tersebut antara lain untuk mengakomodir aksesibilitas masyarakat, terciptanya pelayanan transportasi yang tertib, aman, dan nyaman, serta memunculkan geliat pertumbuhan ekonomi nasional. Aspek yang disoroti dalam Permenhub No. 108 Tahun 2017, yaitu menjamin keselamatan dan keamanan masyarakat, penerapan asas kesetaraan, penjaminan keberlangsungan usaha, perlindungan konsumen, dan kepentingan nasional. Berdasarkan paparannya tersebut Syafrin menyatakan bahwa Permenhub No. 108 Tahun 2017 telah memenuhi semua aspek baik filosofis, yuridis, maupun sosiologis. Selain itu, Syafrin juga menyatakan bahwa ketentuan-ketentuan dalam permenhub tersebut sudah sangat fleksible dan tidak merugikan bagi pengemudi transportasi online karena pihak kemenhub sendiri telah membuat suatu inovasi untuk melidungi kepentingan dari pengemudi itu sendiri, seperti pemasangan sticker yang bisa dilepas pakai dan system KIR yang tidak mengurangi nilai jual kendaraan milik pengemudi tersebut.

Dalam sesi tanya jawab ada beberapa hal yang disoroti oleh peserta, diantaranya bagaimana pemerintah mengatur dan mengawasi aplikasi yang dibuat oleh PJOT untuk melindungi para pengemudi dan apakah era digitalisasi ini merupakan ancaman atau tantangan bagi pemerintah. Secara berturut-turut para pemateri menyampaikan bahwa kewenangan untuk mengatur dan mengawasi aplikasi layanan jasa transportasi online berada pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Namun memang sampai saat ini Kominfo belum mebuat regulasi yang mengatur mengenai aplikasi tersebut. Meskipun demikian pemerintah tetap berupaya untuk melindungi kepentungan dari pengemudi itu sendiri, salah satunya dengan program jaminan sosial ketenegakerjaan bagi mereka. Era digitalisasi memang meberikan dampak yang luar biasa dalam kehidupan masyarakat. Namun, hal ini adalah sebuah keniscayaan yang tidak dapat dihindari. Namun, bagaimana kita mengantisipasi dampak tersebut sehingga merubahnya menjadi sebuah peluang. Masyarakat harus mempersiapkan diri, terutama dalam hal keterampilan kerja. Jika tidak maka perubahan ini akan menggilas kita semua.

Dari acara seminar nasional ketenagakerjaan ini ada beberapa hal yang menjadi urgensi bagi pemerintah sebagai pemangku kebijakan, yaitu diperlukannya suatu regulasi yang mengatur secara jelas mengenai  hubungan hukum antara pengemudi dengan PJOT guna menjamin perlindungan hukum bagi pengemudi, perlu adanya suatu revisi terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan agar dapat mengakomodir kepentingan semua pihak dan perkembangan zaman, dan diperlukan adanya mekanisme pengawasan terhadap implementasi Permenhub No. 108 Tahun 2017. – LD

 

 

Berita Terbaru

PKPA Angkatan XI Fakultas Hukum UGM berkolaborasi dengan PERADI Suara Advokat Indonesia (SAI)

Halo, Sobat Justicia!   Fakultas Hukum UGM bekerja sama dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Suara Advokat Indonesia (SAI) menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat Angkatan XI …

Workhsop Judicial Review Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi sebagai the guardian of constitution (pengawal konstitusi) menjadi garda terdepan untuk menjaga dan mengakomodir hak-hak konstitusional warga negara. Dalam mengawal konstitusi, tentu peran …

Dosen Departemen Hukum Perdata jadi Saksi Ahli dalam Perkara Pembatalan Perjanjian Pengikatan Jual Beli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Kamis (14/03/2024) Dosen Departemen Hukum Perdata Dr. Taufiq El Rahman, S.H., M.Hum menjadi saksi ahli dalam Perkara Pembatalan Perjanjian Pengikatan Jual Beli di Pengadilan Negeri …

Halo, Sobat Justicia!   Fakultas Hukum UGM bekerja sama dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Suara Advokat Indonesia (SAI) menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi …

Mahkamah Konstitusi sebagai the guardian of constitution (pengawal konstitusi) menjadi garda terdepan untuk menjaga dan mengakomodir hak-hak konstitusional warga negara. Dalam mengawal …

Kamis (14/03/2024) Dosen Departemen Hukum Perdata Dr. Taufiq El Rahman, S.H., M.Hum menjadi saksi ahli dalam Perkara Pembatalan Perjanjian Pengikatan Jual Beli …

Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UGM baru saja merilis “Podcast Notariat Episode 3: Kok Jangka Waktu Perjanjian Sewa-Menyewa Seumur Hidup. Emang …

Scroll to Top