Seminar Hukum Bisnis “Implementasi dan Tantangan Financial Technology Peer-to-Peer Lending di Indonesia dalam Membangun Sistem Perekonomian Nasional”

1537692402409

Fintech Day by Business Law Community Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada: Seminar Hukum Bisnis “Implementasi dan Tantangan Financial Technology Peer-to-Peer Lending di Indonesia dalam Membangun Sistem Perekonomian Nasional”

Business Law Community Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan dan LKSP telah mengadakan Seminar Hukum Bisnis yang bertajuk  “Implementasi dan Tantangan Financial Technology Peer-to-Peer Lending di Indonesia dalam Membangun Sistem Perekonomian Nasional”. Kegiatan tersebut diselenggarakan di Bulaksumur Hall, University Club Hotel, Yogyakara pada hari Sabtu (22/9).

Seminar ini bertujuan untuk menjawab peluang dan tantangan dalam aspek hukum yang dihadapi oleh Industri Keuangan Finansial Teknologi Peer to Peer Lending di Indonesia. Mengingat di Indonesia perkembangan dan pengguna teknologi sudah begitu pesat namun tidak diimbangi dengan pengetahuan mengenai aspek hukum khususnya perlindungan terhadap pelaku fintech peer-to-peer lending tersebut kepada masyarakat luas.

Pada seminar tersebut dihadiri oleh  dibuka langsung oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada yang diwakilkan oleh Richo Andi Wibowo, S..H., LL.M., Ph.D selaku Wakil Program Studi S1 Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada dan hadiri oleh 250 peserta dari beberbagai kalangan mulai dari mahasiswa, dosen, pelaku bisnis dan masyarakat umum.

Sesi pertama dibawakan oleh Dr. Hendrikus Passagi, M.Sc., CFTP selaku Direktur Perizinan dan Pengawasan Fintech Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan tema “Fintech Lending Indonesia Pendanaan Gotong Royong Online”. Melalui sesi ini Beliau memberikan gambaran mengenai potensi perkembangan Fintech di Indonesia yang area pendanaannya mencakup sektor hulu hilir sebuah usaha hingga bidang ekonomi kreatif, serta pentingnya regulasi fintech guna melindungi para pihak yang mengambil peran dalam ekosistem fIntech. Selain itu, dalam sesi ini Beliau memberikan informasi terkait fintech illegal atau fintech yang tidak terdaftar di OJK yang mana dapat membahayakan konsumen. Seperti penyelenggara tidak menampilkan alamat jelas, beban bunga tinggi hingga cyber bullying. Maka sudah menjadi hal yang krusial atas hadirnya regulasi untuk melindungi kepentingan para pihak serta inisiatif masyarakat untuk mencari informasi mengenai kredibilitas fintech lending melalui OJK.

Dalam menjaga dinamika Seminar Hukum Bisnis, BLC FH UGM juga menghadirkan akademisi hukum bisnis dari Universitas Islam Indonesia yakni Inda Rahadiyan, S.H., M.H. serta dari sektor pelaku fintech lending yakni Dr. Amiruddin, Co-Founder Investree, dan Chris Antonius, Direktur Toko Modal. Sehingga dalam sesi ini dapat disimpulkan bahwa betapa pentingnya menjaga dinamika perkembangan regulasi dengan inovasi teknologi agar dapat menjawab segala tantangan hukum pada ekosistem fintech peer-to-peer lending.
Sesi pertama dilanjutkan dengan diskusi panel dengan tema “Realitas Sistem Platform Peer-to-Peer Lending sebagai Alternatif Pendanaan bagi Masyarakat” yang dipimpin oleh Otoritas Jasa Keuangan dengan menghadirkan Stanislaus Tandelilin, CEO Modal Rakyat; Arief Ghani, Business Development Manager Modalku; Susli Lie, Co-Founder Dana Cita; Dipo Staria R, CEO & Co-Founder Investree; Zul M Bahri, CEO Danamas; dan Samuel Sentana, Head of Financial Technology Tokopedia.

Selain dari OJK dan LKSP, seminar ini didukung oleh Modalku, Modal Rakyat, Investree, Dana Didik, Dana Cita, Danamas, dan Toko Modal. Dalam kesempatan yang bersamaan, Rico Andi Wibowo, S.H., LLM., Ph.D. selaku perwakilan Dekan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada berharap bahwa seminar ini dapat menjadi titik awal dari civitas akademika Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada dalam mengkritisi perkembangan dan tantangan hukum pada ekosistem fintech peer-to-peer lending. Harapan tersebut senada dengan Yoda Rifki selaku Direktur BLC FH UGM mengatakan, “Harapannya BLC dapat menjadi tonggak perkembangan ilmu hukum fintech di kawasan Yogyakarta”. Lebih luas lagi, Dr. Hendrikus Passagi, M.Sc., CFTP selaku Direktur Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK berharap bahwa dengan hadirnya seminar ini dapat memberikan insight, khususnya kepada para pelaku UMKM di kawasan Yogyakarta dalam mengembangkan usahanya, mengingat jumlah pelaku UMKM di Yogyakarta termasuk besar.

Berita Terbaru

Workhsop Judicial Review Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi sebagai the guardian of constitution (pengawal konstitusi) menjadi garda terdepan untuk menjaga dan mengakomodir hak-hak konstitusional warga negara. Dalam mengawal konstitusi, tentu peran …

Dosen Departemen Hukum Perdata jadi Saksi Ahli dalam Perkara Pembatalan Perjanjian Pengikatan Jual Beli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Kamis (14/03/2024) Dosen Departemen Hukum Perdata Dr. Taufiq El Rahman, S.H., M.Hum menjadi saksi ahli dalam Perkara Pembatalan Perjanjian Pengikatan Jual Beli di Pengadilan Negeri …

Podcast Notariat: Jangka Waktu Perjanjian Sewa-Menyewa Seumur Hidup. Emang Boleh Selama Itu?

Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UGM baru saja merilis “Podcast Notariat Episode 3: Kok Jangka Waktu Perjanjian Sewa-Menyewa Seumur Hidup. Emang Boleh Selama Itu?” …

Mahkamah Konstitusi sebagai the guardian of constitution (pengawal konstitusi) menjadi garda terdepan untuk menjaga dan mengakomodir hak-hak konstitusional warga negara. Dalam mengawal …

Kamis (14/03/2024) Dosen Departemen Hukum Perdata Dr. Taufiq El Rahman, S.H., M.Hum menjadi saksi ahli dalam Perkara Pembatalan Perjanjian Pengikatan Jual Beli …

Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UGM baru saja merilis “Podcast Notariat Episode 3: Kok Jangka Waktu Perjanjian Sewa-Menyewa Seumur Hidup. Emang …

Fakultas Hukum UGM yang diwakili oleh Organisasi Peradilan Semu Satria Paramartha menampilkan praktik peradilan semu tindak pidana terhadap rupiah. Dalam peradilan semu …

Scroll to Top