Pusat Kajian Hukum Adat Djojodigoeno Mengadakan Diskusi Pengaturan Hak-Hak Masyarakat Hukum Adat

Rilis Berita_Djojodiguno RUU MHA 2

Pusat Kajian Hukum Adat Djojodigoeno Mengadakan Diskusi Pengaturan Hak-Hak Masyarakat Hukum Adat dalam Berbagai RUU

Pada Senin, 23 April 2018, Pusat Kajian Hukum Adat Djojodigoeno Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada mengadakan “Diskusi Pengaturan Hak-Hak Masyarakat Hukum Adat dalam Berbagai Rancangan Undang-Undang (RUU)” di Ruang Sekip Gadjah Mada University Club. Diskusi tersebut dilatarbelakangi oleh pembahasan beberapa RUU yang sebagian materi pengaturannya berkaitan dengan hak-hak masyarakat adat tengah berlangsung. RUU tersebut meliputi: 1) RUU tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPHMHA), 2) RUU tentang Pertanahan, 3) RUU tentang Konservasi Keanekaragaman Hayati, 4) RUU tentang Mineral dan Batubara, 5) RUU tentang Perkelapasawitan, dan 6) RUU Kehutanan.  Selain RUU PPHMHA, berbagai RUU tersebut menekankan berbagai hak masyarakat adat yang terkait dengan sumber daya alam. Sedangkan dalam RUU PPHMHA, hak masyarakat meliputi juga hak lainnya seperti hak spiritualitas dan hak untuk memiliki identitas budaya. Pembahasan keenam RUU yang tengah berlangsung tersebut memiliki tantangan dari segi substansi pengaturan. Tumpang tindih pengaturan mengenai hak dan keberadaan masyarakat adat yang muncul karena dominannya paradigma sektoralisme perlu disikapi dengan serius.

Selain untuk mengupdate informasi tentang RUU yang akan mengatur tentang hak-hak masyarakat hukum, acara ini juga ditujukan untuk memperingati Hari Ulang Tahun Prof. Dr. Maria S.W. Sumardjono, SH, MCL, MPA. yang ke-75, guru besar Fakultas Hukum UGM yang selama ini aktif menekuni dan berbagi pemikiran mengenai Hukum Agraria, Sumber Daya Alam dan Hak-hak Masyarakat Adat. Dalam acara tersebut, Prof. Dr. Maria S.W. Sumardjono, SH, MCL, MPA. menyampaikan bahwa ada jalan tengah dari RUU baik yang diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara bahwa seluruh RUU tersebut adalah bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terhadap pengakuan dan penghormatan hak-hak masyarakat hukum adat sebagai subyek hukum. Untuk mekanisme pengakuan dan penghormatannya, ketiga RUU tersebut perlu diharmonisasikan satu sama lain.

Selain Prof. Dr. Maria S.W. Sumardjono, SH, MCL, MPA., narasumber dalam diskusi ini adalah Prof. Dr. Hariadi Kartodihardjo, Noer Fauzi Rachman, Ph.D, dan Dr. Kurnia Warman, S.H., M.Hum. Ketiga pembicara tersebut membagikan pengalaman mereka dalam berdinamika dengan isu-isu hak-hak masyarakat hukum adat. Melalui acara ini, Pusat Kajian Hukum Adat Djojodigoeno Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada berharap berbagai pihak yang terlibat dalam penyusunan RUU yang akan mengatur tentang hak-hak masyarakat hukum adat dapat menyamakan konsepsi materi muatan pengaturan, sehingga tercipta sistem hukum sumber daya alam yang berkepastian dan berkeadilan. SIP

 

Berita Terbaru

Workhsop Judicial Review Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi sebagai the guardian of constitution (pengawal konstitusi) menjadi garda terdepan untuk menjaga dan mengakomodir hak-hak konstitusional warga negara. Dalam mengawal konstitusi, tentu peran …

Dosen Departemen Hukum Perdata jadi Saksi Ahli dalam Perkara Pembatalan Perjanjian Pengikatan Jual Beli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Kamis (14/03/2024) Dosen Departemen Hukum Perdata Dr. Taufiq El Rahman, S.H., M.Hum menjadi saksi ahli dalam Perkara Pembatalan Perjanjian Pengikatan Jual Beli di Pengadilan Negeri …

Podcast Notariat: Jangka Waktu Perjanjian Sewa-Menyewa Seumur Hidup. Emang Boleh Selama Itu?

Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UGM baru saja merilis “Podcast Notariat Episode 3: Kok Jangka Waktu Perjanjian Sewa-Menyewa Seumur Hidup. Emang Boleh Selama Itu?” …

Mahkamah Konstitusi sebagai the guardian of constitution (pengawal konstitusi) menjadi garda terdepan untuk menjaga dan mengakomodir hak-hak konstitusional warga negara. Dalam mengawal …

Kamis (14/03/2024) Dosen Departemen Hukum Perdata Dr. Taufiq El Rahman, S.H., M.Hum menjadi saksi ahli dalam Perkara Pembatalan Perjanjian Pengikatan Jual Beli …

Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UGM baru saja merilis “Podcast Notariat Episode 3: Kok Jangka Waktu Perjanjian Sewa-Menyewa Seumur Hidup. Emang …

Fakultas Hukum UGM yang diwakili oleh Organisasi Peradilan Semu Satria Paramartha menampilkan praktik peradilan semu tindak pidana terhadap rupiah. Dalam peradilan semu …

Scroll to Top