Pelantikan Pengurus KMMH FH UGM dan Orasi Kebangsaan

Pelantikan 3

Pelantikan Pengurus KMMH FH UGM dan Orasi Kebangsaan
“Gerakan Progresif Pemuda sebagai Aktor Pembangunan Bangsa”

Yogyakarta (27/8) Pengurus Keluarga Mahasiswa Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (KMMH FH UGM) Periode 2018-2019 resmi dilantik dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Dekan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Nomor 322/UN1/HK/SK/2018 tentang Pemberhentian dan Penetapan Ketua Umum Keluarga Mahasiswa Magister Hukum Periode 2018-2019 Fakultas Hukum Universitas Gadjah dan Surat Keputusan Ketua Umum Keluarga Mahasiswa Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pembentukan Kepengurusan dan Pengangkatan Pengurus Keluarga Mahasiswa Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Periode 2018-2019.  Seremonial pelantikan Ketua Umum dan Pengurus KMMH FH UGM 2018-2019 yang dihadiri oleh Ketua dan Sekretaris Program Studi Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada disertai dengan kegiatan Orasi Kebangsaan yang merupakan salah satu kegiatan dalam rangkaian Pekan Raya Kepemimpinan (PERAK) yang berlangsung sampai 2 September 2018. Orasi Kebangsaan dengan tema “Gerakan Progresif Pemuda sebagai Aktor Pembangunan Bangsa” diisi oleh John S. Keban selaku politisi senior dan Michael Victor Sianipar selaku tokoh muda inspiratif.

Dalam Pelantikan Ketua Umum dan Pengurus KMMH FH UGM Periode 2018-2019  Aldhi Setyawan selaku Ketua Panitia PERAK menyatakan bahwa Keluarga Mahasiswa Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (KMMH FH UGM) merupakan sebuah organisasi. Organisasi adalah tempat berkumpulnya orang-orang dengan kepentingan yang sama. KMMH FH UGM sebagai organisasi mahasiswa haruslah bersifat kekeluargaan agar dapat merangkul semua anggotanya. Selain itu, hal-hal lain yang harus diperhatikan adalah pertama bagaimana pengurus KMMH FH UGM sebagai individu dapat menjadi pribadi yang bermanfaat bagi orang lain karena sebaik-baiknya manusia adalah yang memberikan manfaat bagi yang lainnya, kedua kita harus mau terjun ke dalam masyarakat sebagaimana yang pernah Tan Malaka ucapkan “Bila kaum muda yang telah belajar di sekolah dan menganggap dirinya terlalu tinggi dan pintar untuk melebur dengan masyarakat yang bekerja dengan cangkul dan hanya memiliki cita-cita yang sederhana, maka lebih baik pendidikan itu tidak diberikan sama sekali”, ketiga kita harus bisa menjadi terpelajar yang mampu mengimplementasikan pengetahuannya, dan yang keempat adalah kita harus mempertahankan idealisme yang kita miliki sebagai generasi muda sebagaimana yang pernah Tan Malaka ucapkan pula “Idealisme adalah kemewahan terakhir yang hanya dimiliki oleh pemuda.”

Setelah pelantikan berlangsung Hasanuddin Ismail selaku Ketua Umum KMMH FH UGM Periode 2018-2019 dalam pidato pertamanya mengingatkan bahwa Pengurus KMMH FH UGM harus menghayati sumpah yang telah diucapkan. Konsekuensi pengucapan sumpah tersebut adalah antara pahala dan dosa. Kalau kita menjalankan sumpah tersebut dengan sungguh-sungguh maka hal tersebut dinilai sebagai ibadah dan ganjarannya adalah pahala. Sedangkan apabila kita mengkhianati sumpah yang telah kita ucapkan maka konsekuensinya adalaha dosa. Anggaplah masa kepengurusan kita ini sebagai sebuah bentuk pengabdian. Dimana dalam pengabdian tersebut kita harus siap bekerja dengan ikhlas dan setulus-tulusnya dan tidak mengharapkan imbalan. Hal inilah nanti yang akan membantu kita mempersiapkan diri untuk melayani masyarakat di masa yang akan datang.

KMMH FH UGM Periode 2018-2019 ini memiliki visi untuk menjadi organisasi yang tanggap, solid, dan maju. Hal ini diwujudkan dengan responsive terhadap permasalahan baik yang ada di dalam maupun di luar kampus, mempererat tali silaturahmi baik mahasiswa maupun alumni Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, serta meningkatkan penyelenggaraan kegiatan dalam rangka mengembangkan pengetahuan dan kesadaran hukum masyarakat di bidang Hukum Bisnis dan Kenegaraan.

KMMH FH UGM periode ini juga berinovasi dengan merubah struktur kepengurusan, diantaranya membuat adanya 2 (dua) orang wakil ketua umum di bidang eksternal dan internal dengan maksud untuk mempercepat jalannya kinerja dari divisi-divisi yang ada. KMMH FH UGM terdiri dari 5 (lima) divisi, yaitu Divisi Kemahasiswaan dan Olahraga, Divisi Kajian dan Penelitian, Divisi Advokasi dan Pengabdian Masyarakat, Divisi Informasi, Komunikasi, dan Jurnalistik, dan Divisi Kerja Sama dan Alumni.

Sekretaris Program Studi Magister Hukum yang mewakili Dekan Fakultas Hukum Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada melantik  Ketua Umum KMMH  FH UGM dalam sambutannya kembali mengingatkan akan konsekuensi dari sumpah yang telah diucapkan oleh Ketua Umum dan Pengurus KMMH FH UGM, yakni antara pahala dan dosa. Selain itu, Sekretaris Program Studi Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada juga menganjurkan agar peserta orasi kebangsaan menyerap ilmu sebanyak-banyaknya dari para orator.
Dalam Orasi Kebangsaan John S. Keban memberikan beberapa catatan tentang 3 (tiga) hal, yaitu Indonesia, kepemimpinan, dan tuntutan terhadap pemerintah.

Indonesia
Ada 3 (tiga) hal yang harus disadari dan dipegang teguh oleh Bangsa Indonesia, yaitu:

a. Negara Republik Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum;
b. Bentuk Negara Republik Indonesia adalah negara kesatuan yang didirikan karena adanya hubungan kekerabatan dan kekeluargaan antar bangsanya. Inilah kenapa kebhinekaan menjadi jati diri bangsa. Keanekaragaman ini harus kita jadikan aset bangsa; dan
c. Negara ini tidak boleh keluar dari Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945).

Bangsa Indonesia harus maju dan berdaulat. Kita harus mendorong Indonesia untuk menjadi negara yang maju, mandiri, berdaulat, dan sejahtera. Hal-hal yang dapat menjadikan negara kita menjadi maju seperti yang kita harapkan maka:
a. Kita harus memperjuangkan penegakan hukum dan HAM;
b. Menjamin kesehatan dan kesejahteraan masyarakat; dan
c. Harus mengikuti perkembangan zaman dan menguasai teknologi.
Selain itu, pembangunan bangsa harus dilandaskan pada nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, seperti Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan, dan Persatuan Indonesia.

Kepemimpinan
John S. Keban juga mengatakan bahwa pendidikan di bangku sekolah tidaklah cukup untuk memberikan manfaat bagi masyarakat. Karena hal lain yang harus kita kuasai adalah ilmu kehidupan. Dalam kehidupan bermasyarakat social knowledge lebih penting dibandingkan dengan social science. Dengan memiliki social knowledge maka kita akan diterima dan dipercaya oleh masyarakat. Kita harus pula mengingat bahwa seorang pemimpin harus tumbuh dari tengah masyarakat. Trust  dibangun dari sikap dan moral yang dipercaya dan integritas yang tidak diragukan.

Untuk membentuk trust tersebut kita harus memulai dari hal-hal yang kecil. Dan hal ini bisa kita mulai dari lingkup organisasi dimana dalam organisasi ini kita harus mengeksplorasi apa kemampuan terbaik kita sehingga kita nantinya bisa handal dalam kepemimpinan dan managerial yang dapat dijadikan sebagai modal untuk membangun diri menjadi pemuda progresif. Tentunya hal ini harus didasarkan pada kesadaran diri kita masing-masing.

Pemimpin yang baik adalah pemimpin yang memiliki hal-hal sebagai berikut:
a.    Kepekaan yang tinggi;
b.    Kemampuan mengayomi anggota;
c.    Pengetahuan yang cukup baik tentang ilmu pengetahuan, organisasi, kemasyarakatan, dan kebangsaan;
d.    Jiwa kepemimpinan yang tinggi;
e.    Integritas; dan
f.    Tidak anti terhadap sistem.
Namun dari ke semua itu kita harus menyadari bahwa semuanya adalah kehandak Tuhan Yang Maha Esa.

Tuntutan pada Pemerintah
Dalam Orasi Kebangsaan tersebut John S. Keban juga menyampaikan tuntutan pada pemerintah untuk melakukan amandeman UUD NRI 1945 sekali lagi. Amandemen UUD NRI ini terutama difokuskan kepada kewenangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang saat ini dipersempit. Karena dengan dipersempitnya kewenangan MPR ini maka sekarang tidak ada lagi laporan pertanggungjawaban eksekutif terhadap rakyat melalui MPR. Dan hal lain yang dikritisi oleh John S. Keban adalah seharusnya amandemen yang dilakukan sebelumnya tidak merubah substansi dari naskah asli UUD NRI 1945 melainkan hanya melampirkan pasal-pasal perubahannya saja. Sehingga kalo ada masalah kita bisa kembali ke naskah awal sehingga nanti tidak ada kevakuman hukum.

Sedangkan Michael Victor Sianipar dalam Orasi Kebangsaan ini memaparkan pengalaman organisasi selama ia mengenyam studi di Korea dan pengalamannya yang membawa ia terjun dalam dunia politik. Selama ia belajar di Korea ia melihat bahwa mahasiswa disana belajar dengan bersungguh-sungguh. Maka ia berpesan pada mahasiswa bahwa kita jangan hanya aktif  berorganisasi tetapi juga berprestasi dalam bidang akademik. Selain itu, dalam berorganisasi jangan sekali-kali berpikir tentang feedback apa yang kita dapatkan dari berorganisasi melainkan karena prinsip kebermanfaatan bagi orang lain. Disini kita harus sadar bahwa hak orang lain kita lebih besar dari diri kita sendiri. Kita harus punya pijakan yang besar untuk dapat membantu orang lain.

Michael juga memaparkan bahwa untuk membangun kepekaan dalam diri kita, kita perlu sekali-kali terjun ke masyarakat untuk melihat kehidupan masyarakat sekitar. Dari sana kita akan memahami apa yang dibutuhkan oleh masyarakat.  Hal inilah yang menjadi salah satu alasan Michael untuk terjun dalam dunia politik, karena ia merasa terpanggil untuk memperjuangkan kesejahteraan masyarakat setelah ia melihat kondisi masyarakat sekitar dan ia ingin menjadi lebih bermanfaat untuk orang lain.

Dari Pelantikan dan Orasi Kebangsaan ini kita dapat menilai bahwa pemimpin yang baik tidak dilahirkan melainkan dibentuk dalam proses yang tidak instan dan bisa dimulai dari lingkup yang kecil, seperti halnya organisasi. Pemimpin yang baik adalah pemimpin yang memiliki kepekaan yang tinggi, kemampuan mengayomi anggota, pengetahuan yang cukup baik tentang ilmu pengetahuan, organisasi, kemasyarakatan, dan kebangsaan, integritas, dan tidak anti terhadap sistem. Pemimpin tidak berorientasi pada feedback yang akan didapatkan dari apa yang telah dilakukan. Apa yang ia lakukan tidak lain adalah sebuah pengabdian yang berorientasi bagi kesejahteraan masyarakat, kemajuan bangsa, dan negara. (LD)

Berita Terbaru

Workhsop Judicial Review Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi sebagai the guardian of constitution (pengawal konstitusi) menjadi garda terdepan untuk menjaga dan mengakomodir hak-hak konstitusional warga negara. Dalam mengawal konstitusi, tentu peran …

Dosen Departemen Hukum Perdata jadi Saksi Ahli dalam Perkara Pembatalan Perjanjian Pengikatan Jual Beli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Kamis (14/03/2024) Dosen Departemen Hukum Perdata Dr. Taufiq El Rahman, S.H., M.Hum menjadi saksi ahli dalam Perkara Pembatalan Perjanjian Pengikatan Jual Beli di Pengadilan Negeri …

Podcast Notariat: Jangka Waktu Perjanjian Sewa-Menyewa Seumur Hidup. Emang Boleh Selama Itu?

Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UGM baru saja merilis “Podcast Notariat Episode 3: Kok Jangka Waktu Perjanjian Sewa-Menyewa Seumur Hidup. Emang Boleh Selama Itu?” …

Mahkamah Konstitusi sebagai the guardian of constitution (pengawal konstitusi) menjadi garda terdepan untuk menjaga dan mengakomodir hak-hak konstitusional warga negara. Dalam mengawal …

Kamis (14/03/2024) Dosen Departemen Hukum Perdata Dr. Taufiq El Rahman, S.H., M.Hum menjadi saksi ahli dalam Perkara Pembatalan Perjanjian Pengikatan Jual Beli …

Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UGM baru saja merilis “Podcast Notariat Episode 3: Kok Jangka Waktu Perjanjian Sewa-Menyewa Seumur Hidup. Emang …

Fakultas Hukum UGM yang diwakili oleh Organisasi Peradilan Semu Satria Paramartha menampilkan praktik peradilan semu tindak pidana terhadap rupiah. Dalam peradilan semu …

Scroll to Top