Law Gender and Society (LGS) adakan Seminar Terbatas Hasil Penelitian

lgs 2

Law Gender and Society (LGS) adakan Seminar Terbatas Hasil Penelitian

(1/02/2019) Law Gender and Society (LGS) Fakultas Hukum Universitas Gajdah Mada mengadakan Seminar Terbatas Hasil Penelitian. Seminar ini merupakan hasil kerjasama antara LGS dengan Monash University Australia yang mengambil tema “Pendekatan Sensitif Gender dalam Pemberdayaan Perempuan Untuk Membangun Masyarakat yang Damai dan Toleran di Indonesia”. Seminar ini juga merupakan salah satu agenda dari Peringatan Dies Natalis Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada yang ke-73 tahun.

Seminar ini merupakan dihadiri oleh berbagai akademisi dan praktisi di bidang pemberdayaan perempuan dan pembangunan masyarakat yang toleran di Indonesia. Selain itu, kegiatan ini juga dihadiri oleh Wakil Ketua Komnas Perempuan Republik Indonesia Yuniati Chuzaifah, serta akademisi Fakultas Filsafat Universitas Gadjah Mada sekaligus peneliti di Masculinity Centre, Rachmat Hidayat,Ph.D.

Menurut Ketua LGS, sekaligus ketua tim peneliti, Sri Wiyanti Eddyono,S.H.,LLM. (HR).,Ph.D, kegiatan ini merupakan salah satu upaya untuk menunjukkan bahwa kampus tidak hanya berkedudukan sebagai “menara gading” yang tidak responsif terhadap isu-isu yang sedang terjadi dan banyak berkembang di masyarakat. Lebih dari itu, seminar ini merupakan bentuk nyata dari kontribusi kampus sebagai perwujudan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Menurutnya: “Kejadian yang sekarang ini seringkali terjadi dalam bentuk aksi teror dan perekrutan partisipan oleh kelompok-kelompok yang intoleran, perlu untuk segera disikapi dan direspon dengan baik oleh berbagai pihak, terutama kampus. Penelitian ini bertujuan untuk diantaranya melihat hal tersebut, bagaimana polanya, dan bagaimana kondisi yang sesungguhnya terjadi di masyarakat, serta bagaimana konsep ideal penanggulangannya.” Ujarnya.

Masih menurut Bu Iyik, sapaan akrab dari Sri Wiyanti Eddyono, Penelitian ini yang dilakukan merupakan penelitian lanjutan yang ketiga yang telah dilakukan di tahun 2016 dan 2017. Penelitian ini pada awalnya berjudul “A Gender Sensitive Approach in Empowering Women for Peacful Communities in Indonesia” di empat wilayah di Indonesia. Penelitian ini merupakan bagian dari serangkaian program penelitian yang dipimpin oleh Monash GPS untk UN Women Asia and Pacific di Filipina, Bangladesh dan Indonesia. Menurutnya, “ Penelitian ini dilakukan di empat wilayah di Indonesia, yaitu di Depok, Klaten, Cirebon, dan Medan. Depok dan Klaten merupakan dua lokasi UN Women, sementara Cirebon dan Medan merupakan dua lokasi non-program UN Women. Penelitian ini juga memiliki 2 tujuan utama, yakni refleksi terhadap program pemberdayaan di wilayah yang terdapat Program UN Women beserta kegiatannya, dan yang kedua adalah menjawab rumusan masalah terkait peran perempuan dalam menyokong serta melawan atau mencegah kekerasan bernuansa ekstrimisme dan bagaimana identitas gender dapat menjadi dasar bagi sikap intoleransi dan daya tarik bagi rekruitmen kelompok ekstrimisme serta kelompok kekerasan bernuansa ekstrimisme” Pungkasnya.

Berita Terbaru

Workhsop Judicial Review Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi sebagai the guardian of constitution (pengawal konstitusi) menjadi garda terdepan untuk menjaga dan mengakomodir hak-hak konstitusional warga negara. Dalam mengawal konstitusi, tentu peran …

Dosen Departemen Hukum Perdata jadi Saksi Ahli dalam Perkara Pembatalan Perjanjian Pengikatan Jual Beli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Kamis (14/03/2024) Dosen Departemen Hukum Perdata Dr. Taufiq El Rahman, S.H., M.Hum menjadi saksi ahli dalam Perkara Pembatalan Perjanjian Pengikatan Jual Beli di Pengadilan Negeri …

Podcast Notariat: Jangka Waktu Perjanjian Sewa-Menyewa Seumur Hidup. Emang Boleh Selama Itu?

Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UGM baru saja merilis “Podcast Notariat Episode 3: Kok Jangka Waktu Perjanjian Sewa-Menyewa Seumur Hidup. Emang Boleh Selama Itu?” …

Mahkamah Konstitusi sebagai the guardian of constitution (pengawal konstitusi) menjadi garda terdepan untuk menjaga dan mengakomodir hak-hak konstitusional warga negara. Dalam mengawal …

Kamis (14/03/2024) Dosen Departemen Hukum Perdata Dr. Taufiq El Rahman, S.H., M.Hum menjadi saksi ahli dalam Perkara Pembatalan Perjanjian Pengikatan Jual Beli …

Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UGM baru saja merilis “Podcast Notariat Episode 3: Kok Jangka Waktu Perjanjian Sewa-Menyewa Seumur Hidup. Emang …

Fakultas Hukum UGM yang diwakili oleh Organisasi Peradilan Semu Satria Paramartha menampilkan praktik peradilan semu tindak pidana terhadap rupiah. Dalam peradilan semu …

Scroll to Top