Kajian Terhadap Kepatuhan Syariah Baitul Maal wa Tamwil (BMT) di Daerah Istimewa Yogyakarta

Kamis, 14 April 2016, dilaksanakan Bulaksumur Legal Discussion ke-4 oleh Unit PPM FH UGM dengan narasumber Bapak Muhaimin, S.H., M.Kn. dengan dipandu oleh Ibu Hartini S.H., M.Si. Dosen yang sekaligus menjabat sebagai Ketua  Departemen Hukum Islam tersebut mengulas tentang Kajian Terhadap Kepatuhan Syariah Baitul Maal wa Tamwil (BMT) Di Daerah Istimewa Yogyakarta. Sebelum membahas lebih lanjut mengenai bagaimana pengujian yang hendak dilakukan untuk menilai kepatuhan syariah dari BMT yang ada di provinsi Yogyakarta, terlebih dahulu narasumber memberikan beberapa definisi mengenai BMT. Pertama, Baitul Maal wa Tamwil (BMT), merupakan gabungan dari dua istilah /lembaga, yaitu  bait al-mal yang merupakan lembaga sosial/non profit, dan bait at-tamwil merupakan lembaga bisnis/ orientasi profit dan komersial. Selanjutnya, BMT merupakan salah satu jenis lembaga keuangan bukan bank yang bergerak dalam skala mikro.

BMT sendiri merupakan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) menurut Undang-undang No. 1 Tahun 2013. LKM adalah lembaga keuangan yang khusus didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha yang tidak semata-mata mencari keuntungan. Sejak tanggal 8 Januari 2016, 2 tahun dari pengundangan undang-undang tersebut, semua BMT harus tunduk kepada UU No. 1 Tahun 2013 Tentang LKM dan wajib memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menurut Pasal 39.

Kegiatan usaha LKM meliputi jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha. Dalam penyaluran pinjaman atau pembiayaan dan pengelolaan simpanan oleh LKM dapat melaksanakan secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah. Jika LKM melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah maka wajib dilaksanakan sesuai dengan fatwa syariah yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional dan Majelis Ulama Indonesia. Selain itu, untuk melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, LKM wajib dewan pengawas syariah. Dewan pengawas syariah bertugas untuk memberikan nasihat dan saran kepada direksi atau pengurus serta mengawasi kegiatan LKM agar sesuai dengan prinsip syariah (Pasal 11, 12, 13 UU No. 1 Tahun 2013) sehingga dapat terwujud kepatuhan syariah dalam pelaksanaan kegiatan usaha BMT yang merupakan LKM dengan prinsip syariah.

Kepatuhan syariah adalah faktor terpenting dalam konsep maupun operasional lembaga keuangan syariah dalam hal ini BMT. Hal ini dikarenakan kepatuhan syariah merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh lembaga keuangan yang menjalankan usaha berdasarkan prinsip syariah. Secara tegas dinyatakan bahwa kepatuhan syariah merupakan raison detre bagi institusi BMT. Kepatuhan syariah diwujudkan pemenuhan seluruh prinsip syariah dalam semua kegiatan yang dilakukan sebagai wujud karakteristik BMT. Bagi pengguna jasa BMT kepatuhan syariah merupakan inti dari integritas dan kredibilitas BMT sehingga dalam menjalankan transaksi antara BMT dengan nasabah atau pihak ketiga tetap berintikan syariah. Keberadaan BMT ditujukan bagi masyarakat muslim yang ingin ber-Islam secara sempurna (kaffah) termasuk dalam hal pengelolaan dana melalui BMT. Kepercayaan dan keyakinan kepada Bank Syariah (BMT) didasarkan dan dipertahankan melalui pelaksanaan prinsip hukum Islam yang diadaptasi melalui/dalam aturan operasional institusi tersebut. Tanpa ada kepatuhan terhadap syariah, masyarakat akan kehilangan kepercayaan terhadap BMT, dan akan memperburuk citra BMT sebagai lembaga keuangan mikro syariah, sehingga akan mengancam eksistensi BMT itu sendiri. (Febri-Eka/PPM-FHUGM)

Berita Terbaru

Workhsop Judicial Review Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi sebagai the guardian of constitution (pengawal konstitusi) menjadi garda terdepan untuk menjaga dan mengakomodir hak-hak konstitusional warga negara. Dalam mengawal konstitusi, tentu peran …

Dosen Departemen Hukum Perdata jadi Saksi Ahli dalam Perkara Pembatalan Perjanjian Pengikatan Jual Beli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Kamis (14/03/2024) Dosen Departemen Hukum Perdata Dr. Taufiq El Rahman, S.H., M.Hum menjadi saksi ahli dalam Perkara Pembatalan Perjanjian Pengikatan Jual Beli di Pengadilan Negeri …

Podcast Notariat: Jangka Waktu Perjanjian Sewa-Menyewa Seumur Hidup. Emang Boleh Selama Itu?

Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UGM baru saja merilis “Podcast Notariat Episode 3: Kok Jangka Waktu Perjanjian Sewa-Menyewa Seumur Hidup. Emang Boleh Selama Itu?” …

Mahkamah Konstitusi sebagai the guardian of constitution (pengawal konstitusi) menjadi garda terdepan untuk menjaga dan mengakomodir hak-hak konstitusional warga negara. Dalam mengawal …

Kamis (14/03/2024) Dosen Departemen Hukum Perdata Dr. Taufiq El Rahman, S.H., M.Hum menjadi saksi ahli dalam Perkara Pembatalan Perjanjian Pengikatan Jual Beli …

Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UGM baru saja merilis “Podcast Notariat Episode 3: Kok Jangka Waktu Perjanjian Sewa-Menyewa Seumur Hidup. Emang …

Fakultas Hukum UGM yang diwakili oleh Organisasi Peradilan Semu Satria Paramartha menampilkan praktik peradilan semu tindak pidana terhadap rupiah. Dalam peradilan semu …

Scroll to Top